Kampar, BerkasRiau.com – DPC Peradi Bangkinang menyatakan siap bersinergi melakukan sosialisasi dan memberikan bantuan hukum di Kabupaten Kampar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Bangkinang, Hakim Ma’rifat, SH, MH didampingi Penasehat DPC Peradi Bangkinang, M. Salis, SH, MH, Juswari Umar Said, SH, MH dan Zulkifli, SH, MH serta sejumlah pengurus, usai melakukan audensi dengan Kejari Kampar, Selasa (5/1/2021).
“DPC Peradi Bangkinang siap bersinergi dalam sosialisasi dan penegakan hukum,” ujar Hakim Ma’rifat.
Catur Wangsa terdiri dari empat unsur penegakan hukum yaitu, Pengadilan, Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian sebagaimana yang tertuang dalam undang undang advokat No 18 Tahun 2003 mengatur tentang Advokat, diharapkan sesama penegak hukum saling sinergi dan profesional dalam menjalankan profesi masing-masing.
Ketua DPC Peradi Bangkinang Hakim Ma’rifat, SH, MH didampingi Penasehat DPC Peradi Bangkinang M. Salis, SH, MH, Juswari Umar Said, SH, MH dan Zulkifli, SH, MH serta sejumlah pengurus, saat melakukan audensi dengan Kejari Kampar, Selasa (5/1/2021).
“Kita juga berharap bisa saling mengingatkan agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai harapan,” ucap Hakim.
Catur wangsa penegak hukum, Jaksa selaku penyidik dalam perkara Tifikor, dalam menyidik tersangka yang ancaman pidananya diatas 5 tahun tersangkanya wajib didampingi Penasehat Hukum sesuai Pasal 56 KUHAP, jelas Hakim Ma’rifat.
Pemberian Bantuan Hukum merupakan wujud nyata dari terpenuhinya asas kesamaan di hadapan hukum yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun dalam praktik penerapannya seringkali tidak terpenuhi.
Implikasi hukum dengan tidak adanya Advokat atau Penasihat Hukum pada saat pemeriksaan tersangka yang diancam dengan pidana mati atau yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih atau bagi yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, yakni tersangka yang bersangkutan dalam proses Peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Dalam hal penyidik tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 56 KUHAP mengakibatkan hasil pemeriksaan penyidikan cacat secara hukum.
Sementara, Kajari Kampar Suhendri, SH, MH diwakili Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, SH, MH usai menerima audensi Pengurus Peradi Bangkinang menyambut baik kunjungan.
Sinergisitas antar penegak hukum itu sangat perlu. “Kami bangga dengan Peradi Kampar,” ujarnya. (Syailan Yusuf/Andra Putra)