PEKANBARU,BerkasRiau.com— Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Rabu (15/4/2020) malam. Firdaus juga menandatangani surat keputusan penetapan PSBB di Kota Pekanbaru yang diberlakukan, Jumat (17/4/2020) besok.
“Perwako dan SK penetapan PSBB di Kota Pekanbaru sudah ditandatangani Pak Wali Kota Pekanbaru,” ujar Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Kamis (16/4/2020).
Perwako tersebut juga sudah ada perbaikan dengan catatan. Gubernur Riau juga sudah menyetujui Perwako tersebut.
“Jadi Wali Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pemberlakuan PSBB pada 17 April 2020 besok,” terangnya.
Pemberlakuan PSBB melihat kondisi jumlah ODP dan PDP yang terus bertambah hingga hari ini. Apalagi hari ini jumlah PDP yang meninggal dunia bertambah tiga orang.
“Beliau mempertimbangkan kondisi kasus yang naik seiring waktu. Maka beliau memutuskan bahwa pemberlakuan sesuai jadwal,” paparnya.
Irba juga menyampaikan, Wali Kota mengaku ada sejumlah kekurangan jelang pemberlakuan PSBB. Ia menyebut nantinya bakal ada evaluasi seiring berjalannya PSBB di Kota Pekanbaru.
“Melihat kondisi tidak mungkin ditunda lagi, apalagi gubernur sudah menyatakan Kota Pekanbaru sebagai zona merah,” paparnya.
Irba juga menyampaikan pesan dari Wali Kota Pekanbaru agar masyarakat tetap di rumah. Bahkan jauh hari Wali Kota Pekanbaru sudah mengimbau masyarakat tidak mudik.
“Jadi apa yang sudah disepakati itulah yang terbaik,” ulasnya.
Sumber:Pekanbaru.go.id/Afri