Monday , April 21 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Nasib Koptan Pebadaran Menunggu Hasil RALB Kopni-SL Desa Kota Garo

Nasib Koptan Pebadaran Menunggu Hasil RALB Kopni-SL Desa Kota Garo

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Rapat mediasi yang digelar oleh Pemda Kampar antara Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir dengan Kelompok Tani Hutan Pebadaran (Koptan Pebadaran) belum menghasilkan keputusan final.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar tersebut hanya menghasilkan satu keputusan, yaitu “Menanggapi usulan Koptan Pebadaran terhadap lahan seluas 243,8 Ha yang merupakan bagian dari lahan 1568 Ha yang diklaim oleh Kopni-SL akan dibicarakan dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang akan dilakukan secepatnya”.

“Rapat ini belum final, masih menunggu hasil Rapat Anggota Luar Biasa, apakah nanti anggota Kopni-SL mau melepaskan aset koperasi berupa lahan kosong itu, itu tergantung hasil Rapat Anggota Luar Biasa nanti,” ungkap Sukri Tambusai, Ketua Kopni-SL usai rapat di lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (26/11/2019).

Berdasarkan pantauan pada saat rapat, anggota Koptan Pebadaran tampak kurang sepakat dengan diserahkannya persoalan lahan ini kepada rapat anggota koperasi.

“Kami sudah capek rapat terus Pak, tapi hasilnya tidak ada,” ungkap Popon yang juga pengurus Koptan.

Sementara itu Suwandi, SH, kuasa hukum tetap Kopni-SL menilai rapat sudah berjalan dengan baik walaupun sempat terjadi ketegangan antara Ketua Kopni-SL Sukri Tambusai dengan Abdul Rahim, Ninik Mamak sekaligus Pengurus Koptan terkait pemberitaan di media televisi.

“Ini kan terkait pelepasan aset koperasi, jadi harus lewat rapat anggota koperasi. Kalau tidak nanti pengurus bisa dilaporkan atas tuduhan penggelapan aset tanah. Ini sudah tepat, kita tunggu sajalah hasil RALB nanti,” ungkap Suwandi.

Untuk diketahui rapat mediasi yang digelar oleh Pemda Kampar ini merupakan amanah dari hasil hearing di Komisi II DPRD Riau anggota luarbiasa pada tanggal 18 November 2019 yang meminta Pemda Kampar untuk memediasi persoalan Kopni-SL dengan Koptan Pebadaran.

Sedangkan terkait pelepasan lahan, PT. Arara Abadi sudah setuju lahan seluas 1568 Ha dilepaskan untuk Kopni-SL, bukan untuk Koptan Pebadaran, ungkap Suwandi.

Akan tetapi menurut Suwandi, perlu diketahui bahwa areal pencadangan Kopni-SL atau lahan kosong tersebut sebagian besar bukan lagi areal konsesi PT. Arara Abadi karena berdasarkan SK Menhut No. 903 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, sebagian besar lahan tersebut sudah menjadi kawasan Hutan Produksi yang dapat di-Konversi (HPK), bukan Hutan Produksi (HP) lagi.

“Konsesi itu mesti berada dalam HP, bukan HPK dan kita sudah ambil titik koordinat lahan dan kita overlay ke dalam peta lampiran SK Menhut No. 903 diperoleh hasil luas areal 298 Ha, didalamnya ada HPK seluas 202 Ha dan sisanya seluas 96 Ha masih HP,” tandas Suwandi. (lan).

print