Kampar, BerkasRiau.com – Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan managemen Plaza Bangkinang yakni PT Makmur Putra Permata perlu dikaji ulang. Pasalnya, pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan awal.
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Kampar dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdag KUKM) Kampar, Senin (28/10/2019) di ruang rapat Komisi C DPRD Kampar.
Saat RDP, Kepala Disdag KUKM Kampar, Zamzami didamping Sektetaris dan staf mengungkapkan, bahwa pihak PT Makmur Putra Permata sudah beberapa kali tidak memenuhi kewajibannya. Bahkan pada tahun 2019 baru memenuhi kewajibannya sebesar Rp 70 juta dari 200 juta.
Disampaikan, dalam MoU kewajiban perusahaan sudah sangat jelas. Namun pihak perusahaan beralasan dari 760 unit toko dan lapak disediakan, hanya kisaran 45 persen saja yang dihuni. Tingkat hunian yang rendah menjadi alasan pihak perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Disdag KUKM Kampar telah berusaha membantu pihak perusahaan dengan melakukan sosialisasi di berbagai kesempatan. Mahalnya sewa menjadi dasar utama pihak pedagang.
Menurut Zamzami, perlu adanya sinergisitas dan penataan ulang agar para konsumen tertarik mengunjungi Plaza Bangkinang, ucapnya.
Bahkan, Disdag KUKM Kampar telah bersurat kepada Bupati Kampar untuk meninjau ulang MoU. “Secepatnya akan kita bicarakan dengan pimpinan,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD Kampar, Jamaan mewakili Komisi C menyampaikan, pihaknya selalu siap jika diperlukan guna mencari formulasi dan solusi dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jika tidak terkelola dengan baik, pengunjung akan lari. Untuk itu perlu dicarikan solusi,” ujarnya.
Hadir dalam RDP, anggota Komisi C DPRD Kampar, Juswari Umar Said, SH, MH, Maju Marpaung, SH, MH, Efrinaldi, SH, Sekretaris Disdag KUKM Kampar,
Purwadi SP, MSi dan staf. (Syailan Yusuf)