ROHIL,BerkasRiau.com– Bermodal foto seorang anggota Polri dan mengaku berdinas di Polda Banten, Togar Carles Sinaga, seorang narapidana di Rutan Bagan Siapi Api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diamankan polisi. Dia menipu seorang wanita asal Bandung berinisial FY (45) hingga mengalami kerugian ratusan juta Rupiah.
Kasubdit V Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Kompol Wiwin Setiawan, mengatakan awalnya Togar memanfaatkan foto Kompol Adrean, anggota Polri yang bertugas di Polda Banten Kompol Adrean untuk membuat akun Facebook palsu.
“Kemudian pelaku berkenalan dengan FY menggunakan Facebook dengan nama akun Andrean yang juga anggota Polda Banten. Pelaku mencatut foto anggota Polda Banten untuk mengelabui korbannya,” kata Wiwin kepada wartawan, Kamis (17/10).
FY kemudian berkenalan dengan korban di Facebook. Keduanya menjalani komunikasi melalui Facebook messenger. Pada korban, FY mengaku bertugas di Polda Banten, padahal saat itu dia sedang mendekam di tahanan.
“Setelah itu pelaku bertukar nomor Whatsapp dan menjalin komunikasi secara rutin,” jelasnya.
Komunikasi keduanya menjadi intens sejak Agustus 2019. Kedekatan itu dimanfaatkan FY untuk meminta sejumlah uang kepada korban hingga ratusan juta Rupiah.
“Korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama Budi Kurniawan. Total uang yang dikirim kepada pelaku sekitar Rp275 juta,” katanya.
Kompel Andrean kemudian mengetahui fotonya ada yang menyalahgunakan. Dia melapor ke Ditkrimsus Polda Banten pada 12 September 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Riau.
“Pada tanggal 25 September 2019 petugas melaksanakan penindakan dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Wiwin menambahkan setelah melakukan koordinasi dan pemeriksaan di Polda Riau, pada tanggal 26 September 2019 Pelaku akhirnya di bawa ke Lapas 2A Serang untuk dipindahkan dari Rutan Bagan Siapiapi ke Serang.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sumber: Merdeka.com