KAMPAR, BerkasRiau.com – Saksi Ahli Hukum Pidana Dr Erdianto SH MH dihadirkan oleh Termohon I dan Termohon II dalam sidang Pra Peradilan nomor : 3/Pid.Pra/2019/PN Bkn, jenis perkara sah atau tidaknya penangkapan aktifis Dapson, Selasa (16/7/2019).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Meni Warlia SH MH, Saksi Ahli Erdianto menyampaikan tata cara serta proses penangkapan oleh pihak Kepolisian yang diatur dalam KUHAP, begitu juga dengan proses penahanan.
Baik Termohon I dan Termohon II maupun Pemohon mendapatkan kesempatan sama menanyakan tata cara proses penangkapan dan penahanan tersangka diatur dalam KUHAP. Saksi Ahli menjawab dengan tegas setiap pertanyaan disampaikan.
Sidang dilanjutkan kembali di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang pada Rabu 17 Juli 2019 dalam agenda kesimpulan. (Syailan Yusuf).