KAMPAR, BerkasRiau.com – Upah tenaga cleaning service (CS) di Kantor DPRD Kampar jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan Plt Gubernur Riau.
Salah seorang tenaga CS yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa upah yang mereka terima sebesar Rp 1.300.000 perbulan.
“Upah itu diterima jika full bekerja selama sebulan, bila tidak masuk dilakukan pemotongan”, ujarnya, Rabu (29/5/2019).
Sebenarnya upah yang ia terima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun demikian pekerjaan itu harus dilakoni, keluhnya sembari berharap kedepan adanya perbaikan.
Ia juga menyampaikan, saat hari raya Idul Fitri juga tidak menerima tunjangan hari raya (THR) bersama 24 orang rekannya sesama CS, apalagi hak pekerja lain.
“Boro-boro THR, kalaupun ada cuma diberikan paket sembako saja”, ujarnya
Padahal, Undang-undang Ketenagakerjaan sudah mengatur dengan rinci atas hak dan kewajiban, mengenai upah pekerja diatur melalui surat keputusan Gubernur.
UMK Kampar tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.718.724.80. Penetapan UMK tahun 2019 berdasarkan surat keputusan Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, nomor : Kpts.949/XI/2018 tanggal 21 November 2018.
Mengenai kegiatan kebersihan itu telah diserahkan sepenuhnya dengan kuasa pengguna anggaran (KPA), kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kampar, Ramlah, SE, M.Si saat dihubungi, Rabu (29/5/2019). (Syailan Yusuf).