KAMPAR KIRI TENGAH, BerkasRiau.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus salahsatu bandar shabu di wilayah Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah pada Kamis sore (9/5/2019).
Tersangka kasus narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RO (Lk 35) warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu, 2 buah Hp dan uang tunai sebesar Rp 237 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (9/5) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka RO sering melakukan transaksi Narkotika dirumahnya yang berlokasi di Dusun Kampung Bukit Desa Simalinyang.
Atas informasi itu Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH langsung memimpin Tim menuju sasaran untuk penyelidikan, Tim dari Resnarkoba ini juga diback up oleh Anggota Reskrim Polres Kampar.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim Gabungan ini langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka RO saat berada di dalam kamar rumahnya.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening beserta beberapa peralatan penggunaan narkotika jenis shabu ini.
Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka RO dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(hms/rano).