Tuesday , April 22 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Tingkatkan PAD, TPPAD Kampar Tindak Perusahaan Lalai dan Langgar Aturan

Tingkatkan PAD, TPPAD Kampar Tindak Perusahaan Lalai dan Langgar Aturan

KAMPAR, BerkasRiau.com – Tim Percepatan Pendapatan Asli Daerah (TPPAD), Kamis (8/11/2018) mendatangi pelaku usaha dan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Tim II TPPAD ini dipimpin kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Kampar, Hambali, Kadis PUPR Kampar, Afdal, serta beberapa tim pendamping dari Satpol PP Fauzan, DPMPTSP Ade Syahputra,Dinas PUPR Firdaus, Bapenda Zamzul Azmi, Kades Desa Desa Baru M.Haris beserta rombongan lain.

Selain melakukan pemeriksaan perizinan perusahaan dan para pelaku usaha, pendataan, Tim juga melakukan penyegelan.

“Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar silahkan lengkapi dokumen perizinan dan pendukung lainnya serta bukti-bukti pembayaran pajak daerah, kami pasti akan memeriksa semuanya tanpa pandang bulu,” ujar Hambali.

Pemerintah sebenarnya sangat mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Kampar, namun demikian segala aturan hendaknya ditaati, ucapnya.

Dikatakan, pemerintah dan pengusaha sama-sama memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan demi kemajuan pembangunan Kabupaten Kampar kedepan, katanya.

Dalam operasi, masih banyak ditemukan pelanggaran administrasi perizinan baik IMB, reklame, penggunaan Air dan Tanah maupun penggunaan genset, yang melanggar dilakukan tindakan tegas berupa peringatan maupun penyegelan.

“Kami sebagai penyelenggara pemerintahan hanya melaksanakan tugas dan menghimbau pengusaha untuk segera mengurus perizinan dan membayar pajak daerah. Apabila segel telah dipasang dibuka paksa atau dirusak maka kami akan melaporkan tindakan itu kepihak kepolisian,” tegasnya.

Adapun perusahaan yang berhasil ditinjau oleh Tim II di wilayah Kecamatan Siak Hulu diantaranya PT.Andritz Pulp and Paper jenis Usaha bengkel bubut yang akan melakukan penambahan bangunan baru namun belum mengurus izin maka Tim mendorong untuk segera mengurus IMB.

Kemudian, PT. Deltapack Riau Industri yang belum membayar pajak penggunaan air tanah, reklame serta penggunaan genset dan diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran pajaknya. PT. Anugerah Kreasi Plasindo pabrik Furniture dan Meble yang penambahan bangunan dan belum mengurus IMB. PT.Haekang Industri Jaya belum memiliki IMB atas bangunan baru yang sedang dalam proses pembangunan.

Selanjutnya, PT. Kamparindo Kontruksi sekarang menjadi PT. Baja Kampar Sarana Industri yang merupakan industri peleburan baja yang memiliki bangunan tidak sesuai IMB yang dimiliki.(Syailan Yusuf).

print