Tuesday , April 22 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Dua Terdakwa Bandar 3 Kg Shabu dan 2018 Extasy di Rohil Terancam Hukuman Mati

Dua Terdakwa Bandar 3 Kg Shabu dan 2018 Extasy di Rohil Terancam Hukuman Mati

ROHIL, BerkasRiau.com – Dua orang terdakwa bandar narkoba 3 kilogram sabu dan 2018 butir pil exstasy terancam hukuman mati. Kedua terdakwa ini berasal dari Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir yang ditangkap personel Kepolisian Polres Rohil, Sabtu 14 April 2018 lalu.

Kedua terdakwa yang terancam dihukum dengan hukuman mati itu yakni Edi susanto, (31) dan Dodi wardani sinaga (35). Mereka, terdakwa sebelumnya di dakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 112,114 dan 132 dengan ancaman, hukuman mati.

Kemudian, pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang terhadap kedua terdakwa berlangsung, Senin 8 Oktober 2018, dengan agenda persidangan pemerikasaan saksi penangkapan dari Polres Rokan Hilir.

Sidang dipimpin oleh Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy JP Sembiring SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Maruli Sitanggang SH dengan panitra penganti (PP) Harmi Jaya SH. Sedangkan kedua terdakwa di dampingi oleh kuasa hukum Andre Hasibuan SH.

Terungkap dalam persidangan dua saksi penangkap dari tim Satnarkoba Polres Rohil ini menjelaskan penangkapan dua terdakwa dilakukan saat Polres Rohil menggelar razia cipta kondisi dalam rangka operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Sabtu (14/4) di depan Mako Polres Rohil jalan lintas Riau Sunut KM 167 Banjar XII Kecamatan Tanah Putih yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Antoni Lumbangaol SH MH.

Dijelaskan saksi, menjelang tengah malam sekitar pukul 23.00 wib, saat itu tim menghentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yg dikendarai oleh Edi Susanto, saat dilakukan pemeriksaan disamping terdakwa Edi Susanto terdapat tas warna biru.

Dikatakan lagi. Kedua saksi penangkapan yang diperiksa secara bergantian ini, dan saat tas itu diperiksa ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasy. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rohil.

Dari keterangan terdakwa Edi Susanto kepada tim saat itu , barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan Rudi yang diterima tersangka di daerah pelintung Dumai.

Menurut saksi kepada majelis hakim, rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada terdakwa Dodi wardani sinaga yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu.

Saksi penagkap briptu Roy Manurung dan Brigadir W. Manullang “Atas keterangan tersangka Edi Susanto, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggota opsnal Satnarkoba bergerak menuju Hotel Bintang Mulia dan dilakukan penangkapan terhadap Dodi Wardani Sinaga di kamar Hotel Bintang Mulia no 201 Bagan batu.

Dan kemudian membawanya ke Polres Rohil, dalam ruang sidang, menurut keterangan saksi Roy manurung mengatakan dari keterangan awal terdakwa ES, sudah kedua kalinya melakukan hal yang sama. (ton).

print