Thursday , February 13 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 3,5 Juta di Rohil

Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 3,5 Juta di Rohil

ROHIL, BerkasRiau.com – Personel Kepolisian Polres Rokan Hilir menangkap dua orang pria yang diduga pengedar uang palsu disebuah warung tepatnya di simpang mutiara Kelurahan Banjar Xll, Kecamatan Tanah Putih Rohil Jalan Lintas Riau-Sumut.

Penangkapan dua pengedar uang palsu ini di sebuah warung remang remang milik RD, diketahui kedua pengedar ini berinisial MH (40) dan AS (34) mereka merupakan warga asal Rantau Perapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

“Dua pria pengedar uang palsu ini diamankan didalam warung oleh tim opsnal polres rohil pada 30 september 2018 lalu, sekira pukul 16.00 wib,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Paur Humas Polres lptu Yuliardi SH, Selasa (9/10/18).

Penangkapan bermula setelah tim opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat, bahwa uang palsu telah beredar di daerah Kecamatan Tanah Putih Rohil. Atas informasi tersebut dua orang laki-laki berhasil diamankan didalam warung remang-remang milik RD, dan menyita uang yang diduga uang palsu.

“Kedua pengedar mengakui uang tersebut didapat dari SG (30) asal Kandis, Kabupaten Siak,” terang lptu Yuliardi SH.

Adapun barang bukti diamankan satu tas berisi berupa 4 lembar uang pecahan 100 ribu dan 62 lembar pecahan uang 50 ribu dengan seluruhnya berjumlah sebesar Rp 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Kemudian, dua buah pisau, dua handphone merk nokia, satu buah gagang kunci yang berbentuk L, satu lembar identitas KK dan satu unit sepeda motor honda vario berwarna hitam.

“Kedua orang laki-laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil,” tandas lptu Yuliardi. (ton).

print