ROHIL, BerkasRiau.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar deklarasi satgas anti politik uang dan sarasehan pengawasan Pemilu 2019.
Deklarasi tersebut diselenggarakan digedung Paguyupan Utomo Bagansiapiapi, Kamis (20/9/2018). Secara resmi dibuka oleh Drs. Ferry H Parya Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyta Sekda Pemkab Rohil.
Dalam sambutan Ketua DPC Hanura Rohil Cutra Andika, SH mengucapkan selamat dan sukses kepada 45 orang calon legislatif DPRD Rohil dari partai hanura telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun 2019, penetapan itu dalam rapat pleno terbuka oleh KPU.
“Alhamdulillah, hari ini ke 45 orang calon legislatif partai hanura semuanya sudah dinyatakan memenuhi syarat,” sebutnya.
Cutra mengatakan, inisiatif pembentukan satgas anti politik uang hanura adalah kondisi objektif dalam setiap proses pemilihan umum baik itu legislatif maupun eksekutif. Masyarakat sudah prakmasitif terjebak dalam politik uang maupun transaksional yang lainnya.
“Politik uang, KPU dan Bawaslu sudah tegas dalam menjalankan peraturan perundang undang, maka partai hanura berani diri berinisial terbentuk lembaga politik anti uang ini,” katanya.
Dibentuknya satgas anti politik uang, ini bertujuan menciptakan Pemilu bersih, jujur, transparan dan bebas dari politik. Untuk itu satgar bertugas melakukan pemantauan, investigasi, menerima pengaduan dan melaporkan politik uang kepada KPU, Bawaslu dan lembaga Pemerintah.
“Secara internal SAPU Hanura mendorong mengawasi para caleg partai hanura untuk konsisten. Apa bila para caleg Hanura tertangkap tangan, maka partai Hanura tidak memberikan bantuan hukum,” tegas Cutra. (ton).