BANGKINANG (BerkaRiau.com) – Maraknya pungutan liar di istansi pemerintahan membuat, Sigit kepala lapas permasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Anak Pekanbaru angkat bicara.
Jumat (21/10/2016), ia mengatakan tidak menapik isu tersebut, namun sejauh ini dirinya berkomitmen sejak awal menjabat sebagai kalapas tidak dibenarkan kepada pegawai ataupun sipir melakukan praktik pungli di lingkungan Lapas Anak seperti jual beli fasilitas dalam lapas, layanan pengurusan pengajuan pembebasan bersyarat (PB).
Kendati pihak kepolisian sudah menangkap beberapa orang di istansi Negara yang terlibat pungli, namun ia bertekat lapas klas II Anak Pekanbaru bebas dari pungli.
Sigit menegaskan, jika didalam lapas ada yang melakukan pungutan liar, maka ia akan memberikan sangsi yang tegas. Hal ini juga telah disampaikan kepada seluruh warga binaan, masyarakat yang berkunjung bertemu dengan keluarganya, agar melaporkan seandainya ada aparat – aparat nakal dalam melakukan pungli, mekanisme pelaporan.
“Pelayanan publik bebas pungutan sudah harus diterapkan dan sudah menjadi perhatian Presiden Indonesia Joko Widodo. Semuanya akan kami perbaiki satu per satu sesuai permintaan Presiden,” katanya.
Tak hanya itu, dari 2012 sampai sekarang diterapkan program Getting to Zero HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba) dengan mengaktifkan satgas-satgas keamanan dan ketertiban di kantor pusat, wilayah, dan lapas-rutan.
Sigit mengakui, pemberantasan pungli bukan perkara mudah. Seiring dengan penerapan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) oleh Presiden Joko Widodo, Ditjen PAS menerapkan pelayanan hak WBP berbasis IT. Dengan cara itu, praktik pungli dapat diminimalisir.ucapnya.(ari)