Sunday , March 30 2025
Home / Politik / 3 Calon Gubernur Riau Terancam Pembatalan, Jika?

3 Calon Gubernur Riau Terancam Pembatalan, Jika?

PEKANBARU, BerkasRiau.com – Tiga Calon Gubernur Riau 2018, Andi Rachman, Firdaus dan Syamsuar terancam sanksi pembatalan, jika pelantikan pejabat yang dilakukan para petahana tersebut baru-baru ini tidak ada persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Demikian disampaikan R Adnan, SH MH didampingi Suwandi, SH, Tim Kuasa Hukum Lukman Edi – Hardianto di Pekanbaru, (19/2/18).

“Dalam Pasal 71 ayat 2 UU No. 10/2016 dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, kecuali mendapat persetujuan dari menteri,” ungkap Adnan.

Jika pelantikan tersebut tidak ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, menurut Adnan pencalonan Gubernur Riau tersebut bisa dibatalkan atau didiskualifikasi berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU No. 10/2018.

“Sekarang tinggal dibuktikan saja, pelantikan sejumlah pejabat yang mereka lakukan ada izin menteri atau tidak, kalau tidak saya harap Bawaslu Riau berani menjatuhkan sanksi,” terang Adnan yang juga aktivis anti korupsi tersebut.

Ditambahkan Adnan, pihaknya sudah melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu Riau.

Andi Rachman pada 10 Februari 2018 melantik 400 orang Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB pada 10 Februari 2018, Syamsur melantik sekitar 181 pejabat pada 9 Februari 2018 dan Firdaus melantik 112 Kepala Sekolah dan 228 orang pejabat pada Januari 2018, ungkap Adnan.

“Tadi rekan kita Suwandi sudah konfirmasi ke Ketua Bawaslu Riau terkait laporan tersebut dan pihak Bawaslu Riau dalam proses konfirmasi ke terlapor,” tandas Adnan. (lan).

print