BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Gugatan yang disampaikan oleh bakal calon bupati dari jalur persorangan, Alfisyahri–Hasbin Wibowo kepada Komisioner KPU Kampar dan Bawaslu Riau terkait tudingan kepada Panwas Kecamatan, Marhaliman yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku lansung dibantah oleh Martunus Rahmad.
Usai menggelar rapat pleno rekapitulasi perbaikan dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Kampar dari jalur persorangan di aula KPU Kampar, Jumat (21/10/2016), Ketua Panwas Pilkada Kampar Martunus Rahmad mengatakan Panwas Kecamatan tidak pernah melakukan perubahan data terhadap calon perseorangan.
“Kalau dia melapor silahkan saja, karena itu merupakan hak dia, tapi panwas kecamatan sejauh ini tidak ada melakukan perubahan data, apa yang didapat oleh Panwascam itulah data yang disampaikan ke KPU,” tutur Martunus.
Martunus menyebutkan, bahwa Panwas dan Panwascam tidak pernah tebang pilih ketika melakukan verifikasi faktual terhadap bakal calon kepala daerah yang melalui jalur perseorangan dan dalam melakukan tugas pokok fungsi sebagai panitia pengawas pemilu.
“Kita akan menerima laporan yang diajukan oleh kandidat, tentu kita akan memproses melalui prosedur yang berlaku. Untuk menindak lanjuti laporan itu tentu butuh waktu yang lama,” terang Martunus.
Sekedar diketahui, dalam surat yang dilayangkan oleh Alfisyahri, mengatakan bahwa Ketua Panwascam Bangkinang Kota, Marhaliman diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai Ketua Panwascam Bangkinang Kota, nyata–nyata sewenang-wenang dan di luar kewenangan serta melanggar peraturan yang berlaku, disamping melanggar peraturan ungdang-undang pemilu Nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan peraturan komisi pemilihan umum nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati sehingga menimbulkan dampak berkurangnya pendukung yang dapat diverifikasi faktual oleh PPS, dan tentunya berdampak juga terhadap jumlah dukungan terhadap pasangan Alfisyahri. (def)