KAMPAR, BerkasRiau.com – Lahan Parlindungan Harahap diluar Plasma PT Tasmapuja. Hal itu ditegaskan oleh dua orang ketua KUD Tunas Harapan masing Masing Thamrin Jamil dan Nusyirwan kepada awak media, Selasa (9/1/2018) di Kampar.
Sesuai peninjauan lokasi lahan kelompok 9 pada tanggal 9 Oktober 2016 yang melibatkan pihak PT Tasmapuja, KUD Tunas Harapan diwakili Hasmijon dan Hj Lasmini mantan Rt Simpang Kare dan pihak terkait.
Lahan di kelompok 9 hanya berjumlah 18 KK atau 36 hektare bukan 19 KK atau 38 hektare. Tambahan satu KK itu sangat jelas hasil rekayasa oknum, kata Sani yang mengetahui seluk beluk lahan Parlindungan Harahap.
Sementara itu, Parlindungan Harahap kepada awak media, Selasa (9/1/2018) menyampaikan, dalam sidang gugatan penguasaan lahan di Pengadilan Negeri Bangkinang meminta agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Lahan saya ini sudah sangat jelas diluar areal Plasma PT Tasmapuja dan tidak masuk dalam anggota KUD Tunas Harapan,” ujarnya.
Jadi sekali lagi, saya minta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, dapat memutuskan permasalahan ini dengan adil, ujarnya lagi. (Syailan Yusuf).