ROHIL,BerkasRiau.com – Sejumlah pengunjung tempat karaoke ternama KTV di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir kecewa, karena tanpa kejelasan dikenakan pembayaran pajak sebesar 5 persen.
Salah satu pengunjung karaoke (IB), juga mengaku buruknya atas layanan Manajer karaoke KTV (HN), setelah perseteruan Manajer dengan pengunjung di tempat karaoke tersebut.
Perseteruan antara Manajer karaoke dengan pengunjung tersebut terjadi pada malam Minggu, (7/9/2025). Kejadian itu menimbulkan kekecewaan pengunjung karaoke.
IB menjelaskan, perseteruan itu dipicu ketika pembayaran seperti minuman air Aqua, tissu dan lainnya dikenakan pajak 5 persen tersebut namun tidak secara rinci kejelasannya.
Bahkan, IB menanyakan bekali kali terkait pajak yang dikenakan sebesar 5 persen itu kepada Kasir karaoke, pembayaran pajak tersebut terungkap setelah diminta slip pembayaran lunas.
Diketahui, harga dan jumlah pada slip pembayaran lunas tertulis dua jam Rom, dua botol Aqua Rp 50 ribu, satu tissu Rp 20 ribu, satu es batu Rp 10 ribu dan lainnya serta pajak 5 persen Rp 34 ribu.
”Kami (pengunjung) datang untuk berhibur diri dengan bernyanyi di tempat Karaoke itu, Namun pelayanan pihak pengelola karoke buruk. Masa kami pengunjung dikenakan pembayaran pajak 5 persen, bayangkan,” ungkapnya.
Hingga berita ini terbitkan, pihak pengelola tempat hiburan Karoke KTV Baganapiapi itu belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut(tn)
