Friday , January 10 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Dugaan Korupsi Dana FI, Kejagung Panggil Kepala BPKAD Rohil

Dugaan Korupsi Dana FI, Kejagung Panggil Kepala BPKAD Rohil

ROHIL,BerkasRiau,com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir, Darwan.

Kejagung menjadwalkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 % dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Penyidikan dilakukan di Gedung Kartika lantai 7 Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa 14 Januari 2025.

Hal itu, pemanggilan terhadap Kepala BPKAD Darwan dengan surat Kejagung nomor B-37/F-2/Fd.1.01/2025 Pidsus 5A Tanggal 6 Januari 2025.

Dalam surat Kejagung, untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 %.

Dana Participating Interest (PI) 10 % tersebut dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada PT Riau Petroleum Rokan (RPR) tahun 2013-2024O⁠_⁠omor : PRINT-20/F.2/Fd.1/11/2024 tanggal 20 November 2024.

Kejagung juga meminta agar membawa Dokumen terkait dana Participating Interest (PI) 10 % dari Pertamina Hulu Rokan kepada PT SPRH Tahun 2023-2024 dan dokumen lainnya yang terkait.

Darwan diminta kedatangan menghadap Kasubdit Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Penyidikan.

Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH, dikonfirmasi Jumat (14/1/2025) terkait panggilan Kepala BPKAD Rohil Darwan oleh Kejagung.

“Mengenai panggilan itu seperti nya benar. Mungkin ya bg, soalnya suratnya ga melalui kami tuh,” terang Yopen.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Wartawan BerkasRiau upaya melakukan konfirmasi Kepala BPKAD Rohil Darwan melalui pesan WhatsApp terkait surat panggilan oleh Kejagung belum direspon.(ton)

print