ROHIL,BerkasRiau.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Bagansiapiapi memusnahkan barang bukti yang disita dari dalam sel narapidana, Selasa (18/11/2024).
Barang yang dimusnahkan adalah barang terlarang hasil sitaan dari warga binaan di dalam Lapas Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Kalapas Bagansiapiapi, Ika Prihadi Nusantara, mengatakan pemusnahan barang sitaan setelah dilaksanakan kegiatan razia rutin di kamar hunian 05 dan 11 Lapas tersebut.
Razia rutin kamar hunian ini terangnya, dimulai dengan mengeluarkan seluruh WBP yang berada di kamar hunian dan dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas.
Setelah itu, dilanjutkan dengan memeriksa seluruh bagian ruang kamar hunian dengan teliti, serta menyita semua barang barang yang dilarang berada di dalam Lapas.
Adapun barang sitaan yang dimusnahkan berupa, handsfree, chargers, botol kaca, sendok besi, cutter, silicon hp dan handphone.
Sementara itu, para warga binaan pemasyarakatan (WBP) dikumpulkan di lapangan Lapas Bagansiapiapi, untuk diberi pengarahan oleh Plh Ka KPLP dan Kasi Adm, Kamtib.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan razia yang berjalan tertib. Ia juga menegaskan kembali Zero Halinar.
“Jika ada warga binaan yang terlibat, Lapas Bagansiapiapi akan menindak tegas dan melakukan pemindahan warga binaan,” sebutnya.
Tak hanya itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) juga memastikan tidak ada pungli di Lapas Bagansiapiapi.
Sementara itu Kasi Adm Kamtib dalam arahannya, menghimbau warga binaan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pidana di Lapas Bagansiapiapi.
Sambung Kasi Adm Kamtib juga meminta para warga binaan untuk menjaga kesehatan.(ton)