Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polsek Bangko Tangkap Penjual Sabu di Bagan Jawa

Polsek Bangko Tangkap Penjual Sabu di Bagan Jawa

ROHIL,BerkasRiau.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir menangkap pria berinisial JM, karena diduga sering jual dan pakai sabu sabu di dalam rumahnya pada Minggu (28/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

JM pun diringkus di kediamannya Jalan Bersama, Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Rohil. Saat penangkapan, polisi mengamankan 45,0 gram barang bukti diduga sabu dan satu butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,4 gram.

Kapolres Rohil AKBP Isa Iman Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, Selasa (30/7) membenarkan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Awalnya, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa di sekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di dalam rumah, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Ipda Edi Purnomo, dalam keterangan tertulis yang diterima Berkasriau.com, Selasa.

Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat SH MH, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip SH MH, dan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, melakukan penyelidikan ke Rumah yang diinformasikan tersebut.

“Unit Reskrim menuju rumah yang dicurigai dan masuk ke dalam rumah tersebut, dan menemukan seorang laki laki yang mencurigakan dan ianya memegang dua buah dompet kecil di tangannya. Unit Reskrim langsung mengamankan satu orang laki laki itu dan melakukan interogasi yang mana mengaku bernama Inisial JM alias Jamel,” terangnya.

Ipda Edi Purnomo mengatakan, Unit Reskrim melakukan pengeledahan badan dan di sekitar rumah tersebut, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, dan menemukan tas kecil warna hitam berisikan 4 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil berisikan butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu dan 18 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang kosong.

Selain itu, 1 butir narkotika jenis pil Extacy, 1 buah dompet kecil warna cream berisikan 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Berikutnya 1 buah dompet kecil warna biru berisikan 5 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil warna biru, 2 bungus plastik bening besar, 1 buah bong, 2 buah sendok skop terbuat dari pipet, 3 buah kompor terbuat dari kaca, 1 buah pirek, 1 buah sendok terbuat dari bungkus rokok dan 3 buah korek api mancis.

Iptu Edi Purnomo juga mengatakan Unit Reskrim menemukan uang tunai sebanyak Rp. 492.000,- yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu, dan 2 unit handphone di lantai.

Menurut pengakuan JM, barang barang tersebut miliknya yang di dapat dari inisial A (Dalam Lidik). Kemudian, Unit membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine tersangka menunjukkan bahwa positi amphetamine dan nethaphetamine. Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(ton)

print