Saturday , March 29 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polsek Bangko Ringkus Pencuri Kotak Infaq Masjid

Polsek Bangko Ringkus Pencuri Kotak Infaq Masjid

ROHIL,BekasRiau.com – Inisial AK alias Agus (21) alamat Jl. Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Riau adalah Resedivis curat kotak infaq thn 2022. Balik lagi ke Jeruji Besi Tahanan Mapolsek Bangko Polres Rohil. Minggu 27 November 2023 Pukul 22.00 WIB.

Mengaku menganggur dan tidak berkerja, Residivis AK alias Agus ini balik ke penjara setelah dilaporkan oleh Mustapa (42) karena beraksi mencuri kotak infak di Masjid Al – Khairiyah yang beralamat di Jl. Madrasah Kel. Bagan Timur , Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir. Minggu 26 November Tahun 2023. Pukul 21.50 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

Kronologisnya, saat itu pelapor sedang berada di rumahnya dan mendapat telepon dari saudara Ariyanto ( saksi) bahwa ada pencuri kotak Infaq di Masjid Al Khairiyah, mendengar itu pelapor langsung menuju ke TKP, dan sesampainya, pelapor melihat pelaku sudah diamankan oleh saudara Ariyanto

Kemudian pelapor menanyakan kepada pelaku apa yang dicuri, dan pelaku menjawab telah mencuri uang di kotak Infaq masjid. Setelah itu pelapor menghubungi Polsek Bangko. Dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,.- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Selanjutnya, setelah mendapat informasi dari kejadian pencurian kotak infak Masjid tersebut, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan dan mengamankan diduga tersangka dan Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. langsung menuju Mesjid tersebut,

Sesampainya di masjid, dan benar telah diamankan 1 orang laki-laki inisial AK alias Agus yang mengaku telah mengambil uang infaq mesjid dengan merusak kunci gembok dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang sebanyak Rp.2.220.000.

Langsung saja Unit Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Untuk diketahui bahwa tersangka ini, merupakan resedivis curat terhadap kotak infaq Masjid Ar-Ridho pada bulan Agustus 2022, dan mendapatkan putusan pengadilan selama 2 tahun kurungan penjara,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Untuk barang bukti, Uang Tunai Rp. 2.220.000,-1 buah kotak amal dan 2 buah gembok, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor didakwa melakukan pelanggaran pelanggaran pada Pasal 363 ayat (1) ke 3 & 5 KHUPidana,” imbuhnya.(ton)

Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil

print