Sunday , March 30 2025
Home / Nasional / Kejaksaan Agung Tetapkan WNW Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Tetapkan WNW Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Jakarta,BerkasRiau.com – Penyidik Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus), Selasa (19/9/2023) menetapkan WNW sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 – 2022.

WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.

Ia diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sebelumnya, tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka WNW disangkakan pasal yaitu :

Pertama
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023.(Kapuspenkum/ton)

print