Jakarta,BerkasRiau.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait tindak pidana pengaduan fitnah.
Identitas terpidana yang diamankan pada Selasa 12 September 2023 sekira pukul 13.20 WIB yaitu Arwan Koty, seorang pria berusia 57 tahun yang lahir pada 7 Februari 1966 di Tanjung Karang.
Arwan Koty adalah warga negara Indonesia dan pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Jl. K.H. Hasyim Ashari 75 A, Cideng, Kecamatan Gambir dan Jl. Akasia Golf V No. 16 RT 03 / RW 05, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022, Arwan Koty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengaduan fitnah.
Arwan Koty diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum. Arwan Koty dijatuhkan pidana penjara 6 bulan.
Terpidana Arwan Koty diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya.
Oleh karenanya, terpidana Arwan Koty dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Dikatakannya, pada saat diamankan terpidana Arwan Koty bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian prang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(ton/Puspenkum)