Jakarta, BerkasRiau.com – Terkait adannya salah satu pejabat Rohil yang tengah viral akibat tertangkap tangan oleh aparat penegak hukum saat sedang razia di salah satu hotel berbintang dengan seorang wanita, membuat kegeraman sekelompok mahasiswa yang mengatas namakan IPEMA ROHIL beberapa waktu lalu langsung menggelar aksi damai di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta dengan mengangkat isu Marwah atas peristiwa memalukan
yang terjadi pada Tanggal 25 Mei 2023 yang melibatkan Wakil Bupati Rokan Hilir (H. Sulaiman) yang terjaring razia penyakit masyarakat sedang berduaan dengan salah satu ASN di kamar Hotel Pekanbaru .
Akibatnya, kejadian ini menimbulkan polemik dikalangan masyarakat, khususnya masyarakat Rokan Hilir dimana tanah Rohil sangat menjunjung tingga nilai-nilai kemelayuan, dan marwah,
“Adat bersendikan syarak ,syarak bersendikan kitabullah” dengan Julukan Negeri Seribu Kubah Perbuatan yang dilakukan bersangkutan sudah jelas dan terbukti melakukan pelanggaran agama, adat dan norma yang berlaku pada masyarakat.
“Sehingga sudah seharusnya kepada yang bersangkutan dijatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatannya, Aksi yang dilakukan IPEMAROHIL Jakarta dilkasanakan untuk memastikan proses hukum / sanksi kepada Wakil Bupati Rohil (H.Sulaiman) dapat berjalan dan sesuai dengan perundang undangan berlaku,Karena pada saat Peristiwa itu terjadi , hingga saat ini kasus itu diduga di tutup-tutupi dan tidak di jalankan proses hukuman sebagaimana mestinya,”ujar Ketua IPEMAROHIL Muhammad Zuhdi dieakili Korlap Tengku Rizki melalui pres rilis beberapa waktu lalu.
IPEMAROHIL Jakarta sebagai penyambung lidah dari masyarakat Rokan Hilir tidak menginginkan seorang wakil Bupati yang tidak berakhlak dan melakukan tindak asusila
Oleh sebab itu IPEMAROHIL Jakarta menuntut, serta mengingatkan kepada aparat penegak hukum, DPRD dan intansi terkait untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum.
1. Meminta kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk Menonaktifkan Wakil Bupati Rokan Hilir (H. Sulaiman) sebagai pejabat dikalangan Pemda Rokan Hilir Sebagai bentuk konkrit penegakan hukum tidak pandang bulu dalam penerapannya. Serta untuk mempertahankan, marwah dan martabat daerah Kabupaten Rokan Hilir terhadap pelaku kejahatan Asusila.
2. Meminta Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Rokan Hilir, untuk melakukan Hak Interpelasi terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir (H. Sulaiman) yang telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat sebagai aparatur Negara, agar segera dilakukan penerapan sanksi kode etik dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan Peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar Hukum tuntuan yang diajukan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Tugasdan Kewenangan Kemendagri, Pasal 78.f tentang perbuatan tercela. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 412. (Rls)