Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Rambah Hutan, Operator Alat Berat Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil

Rambah Hutan, Operator Alat Berat Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil

ROHIL,BekarRiau com – Seorang pria berinisial JM (27) operator alat ini diamankan Satreskrim Polres Rohil Polda Riau atas dugaan melakukan perambahan hutan kawasan yang berada di Kepenghulan Ujung Tanjung, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Tersangka perambah hutan warga Teluk Bano I Jalan KH Sidik Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir berkasil diamankan Satreskrim Polres Rohil Polda Riau, Rabu (17/5/2023) pukul 17.00 WIB.

“JM mengaku sebagai operator excavator ini diamankan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat atas dugaan melakukan perambahan hutan kawasan yang berada di Jalan Impah RT 002, RW 001 dengan titik koordinat 1.57629037 N, 101.12962918 E, di Kepenghuluan Ujung Tanjung,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Jumat.

Ia pun membenarkan adanya laporan kegiatan pengelolaan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan tanpa izin diwilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, jelasnya, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil untuk mengecek kebenaran informasi dan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut.

“Setibanya di TKP, Tim Sat Reskrim melihat 1 unit alat berat Excavator merek Hitrachi SK 210 warna orange, dan melakukan interogasi terhadap seorang laki-laki yang ada di alat tersebut yang mengaku bernama Khoir, ianya merupakah Helper dari alat berat tersebut dengan menjelaskan bahwa operator alat berat adalah JM, yang mana pengerjaan yang dilakukan yaitu memijak-mijak rumput yang ada dilahan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit,” terang Juliandi.

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan terhadap koordinat pada tempat kejadian dan didapati lokasi tersebut masuk kedalam kawasan hutan dan diduga dalam pekerjaan tersebut pelaku tidak dapat memperlihatkan ijin kepada tim di lapangan.

Selain itu tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator merek Hitrachi SK 210 warna orange dan pihat terkait untuk dimintai keterangan ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka ada 1 unit Alat berat jenis excavator merek Hitachi PC 210 Warna Orange dan 8 jerigen yang berisi minyak solar, kepada tersangka ini dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan atas undang-undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,” imbuhnya.(hms/ton)

print