Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Baru Bebas Sebulan, Residivis di Rokan Hilir Kembali Dibekuk Usai Curi Rokok hingga Uang, Satu Rekannya Masih DPO

Baru Bebas Sebulan, Residivis di Rokan Hilir Kembali Dibekuk Usai Curi Rokok hingga Uang, Satu Rekannya Masih DPO

ROHIL,BerkasRiau.com – Unit Reskrim Polsek Bangko menangkap seorang pemuda yang diidentifikasi sebagai residivis, karena telah mencuri tabung Gas LPG, rokok, kartu ATM, KTP, speaker hingga uang milik warga di wilayah Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

“Pengungkapan pelaku tindak pidana kurang dari 24 jam. Penangkapan terhadap tersangka ketika sedang nongkrong di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bagan Hulu,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Jumat.

Padahal, pelaku berinisial HN (23) merupakan warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko itu baru sebulan keluar dari Lapas Bagansiapiapi dengan kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi : LP / B / 14 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Bangko / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 27 April 2023, dimana saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bangko.

Sementara itu Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip SH MH menerangkan, kejadian bermula pada hari Kamis 27 April 2023 sekira pukul 04.30 WIB di salah satu warung milik pelapor bernama Eni Dianasari warga Jalan Sumatera Laut, Bagan Barat.

Ia mengatakan, Eni Dianasari merasa dirugikan dengan tindak pidana pencurian di warung miliknya. Dimana setelah diketahui barang barang yang hilang mengalami kerugian materil sebesar Rp 3,9 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Kamis 27 April 2023 sekira pukul 15.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip, bersama Panit 1 opsnal Polsek Bangko Ipda cevin T beryan djari, Strk melakukan penyelidikan dengan mencari video CCTV di TKP dan lakukan interogasi saksi saksi.

Kemudian, setelah mendapatkan bahan keterangan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip, langsung menuju lokasi diamana keberadaan tersangka HN, sering nongkrong di Jalan Kampung Baru Kelurahan Bagan Hulu.

Dengan kedatangan petugas secara tiba tiba hingga membuat tersangka HN kaget, ia pun tidak dapat mengelak pada saat diamankan. Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka HN mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya bernama RZ (DPO).

Hasil dari pencuriannya, lanjut Iptu Irwandy H Turnip, disimpan dirumah tersangka HN di Jalan perumahan reselemen kampung baru Kepenghuluan Bagan Hulu tepatnya di kamar dalam lemari.

Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan pengeledahan terhadap rumah pelaku dan menemukan barang bukti hasil curian di warung milik pelapor, kemudian. Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ini disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Dari hasil tes urine, tersangka positif amphethamin dan methampetamin,” pungkasnya.(hms/ton)

print