Friday , April 4 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Tindak Pidana Umum

ROHIL,BerkasRiau.com.com- Kejaksaan Negri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti (BB) dari 73 perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (30/3/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejari setempat dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan disaksikan oleh perwakilan Koramil 01/Bangko, perwakilan Dinas kesehatan, Kasi Pidum Dicky Saputra, Kasi BB Abu Abdurachman SH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, Kasi Pidsus Priandi Firdaus serta jajaran Kejari Rohil.

Kajari Yuliarni Appy SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini, kata dia, merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Kajari, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 138,36 gram, ganja kering seberat 39,7 gram dan pil ekstasi 16 butir.

Sedangkan barang bukti lainnya, sebanyak 17 perkara terdiri dari potongan kayu, pakaian, rekpan togel, handphone, air soft gun dan lain lain.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan total 73 perkara,” katanya.

Kajari menambahkan adapun pemusnahan untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara di blender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.(ton)

print