ROHIL,BerkasRiau.com -Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau berhasil menangkap dua orang yang diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah kosong pada Senin (13/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas pun mengamankan barang bukti 101 Gram. Mereka, digerebek di Areal Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Jln Sukabaru Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Dua orang pria yang ditangkap tersebut berinisial MR alias Rin (38 tahun) alamat Teluk Bano I Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Sedangkan inisial SN alias Nanok (34 tahun) buruh alamat Dusun Balam Kepenghulan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH yang dikonfirmasi Jum’at (17/3/) bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dijelaskan, Informasi yang diperoleh bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penggerebekan.
“Penggerebekan di samping sebuah Gubuk kosong diareal kebun sawit dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku inisial MR alias Rin dan inisial SN alias Nanok,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan, kata AKP Juliandi, dengan disaksikan oleh aparat desa setempat tim opsnal menemukan barang bukti berupa satu buah kotak plastik ukuran kecil yang didalamnya terdapat 15 paket plastik bening, berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal yang di duga narkotika jenis sabu dari celana dalam MR alias Rin bersama satu unit handphone Android merk Vivo.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan disekitar areal tersebut, dan menemukan plastik hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersimpan dipelepah batang kelapa sawit yang jaraknya lebih kurang 10 meter dari tempat MR alias Rin dan SN alias Nanok saat diamankan.
Setelah diinterogasi, MR alias Rin mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang baru saja diperolehnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama DN (dalam lidik) yang merupakan suruhan saudara DO (dalam lidik).
Selanjutnya, keduanya dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
“Barang bukti yang dibawa bersama dengan tersangka, 1 buah kotak plastik ukuran kecil yang didalamnya terdapat 15 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal yang di duga narkotika jenis sabu, 1 plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga narkotika jenis Sabu, 5 plastik bening kosong, 2 potongan pipet runcing diduga Skop / alat sendok Sabu, 1 buah jarum yang dibalut potongan pipet Cotton bud, 1 unit Handphone Aandroid merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit,” sambungnya.
“Untuk kedua tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Julindia.(ton)