ROHIL,BerkasRiau.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi melakukan penandatanganan Momerendum of Understanding (MoU) Dinas Kesehatan (Diskes), RSUD dr RM Pratomo, Puskesmas Bagansiapiapi, Selasa (7/3/2023).
Selain Dinkes, MoU juga melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBA) Ananda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva.
MoU itu berlangsung di Lapas Kelas llA Bagansiapiapi dihadiri Kadiskes Rohil Afridah, Kapus Bagansiapiapi dr Romi Cahyadi, Perwakilan dari pihak RSUD dr RM Pratomo, Ketua LBH Ananda, Fitriani, dan LBH Mahatva, Kalna Surya Siregar.
“Tujuan dilaksanakannya MoU ini dalam rangka meningkatkan penanganan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum bagi warga binaan tahun 2023,” kata Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo, Selasa (7/3/2023).
Ia menjelaskan, untuk kerja sama dengan Diskes, RSUD Pratomo dan Puskesmas Bagansiapiapi sudah lama dan berjalan sangat baik. MoU tersebut dilakukan agar penanganan pelayanan kesehatan berjalan lebih baik lagi.
“Kita dari lapas juga melakukan MoU dengan dua LBH yang sudah terakreditasi B agar kedepannya warga binaan bisa mendapatkan bantuan hukum,” ujar Wachid.
Saat ini, kata dia, Lapas Bagansiapiapi over kapasitas dan terpadat di Indonesia, dengan jumlah Napi sebanyak 912 orang yang seharusnya ditempati 96 orang.
“Nah, dengan overnya kapasitas ini tentunya pelayanan kesehatan warga binaan terus kita tingkatkan,” ungkapnya.
Wachid menmbahakan, MoU dengan pihak kesehatan yakni masalah penyakit TB dan HIV yang saat ini tengah dilakukan skirining terhadap warga binaan.
Kemudian RSUD masalah penanganan kesehatan seperti rujukan dan limbah kesehatan. Sementara Puskesmas terkait pelayanan kesehatan kepada warga binaan.
Sementara itu, Ketua LBH Mahatva, Karna Surya Siregar kalau pihaknya siap bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berkaitan dengan bantuan hukum.
“Provinsi Riau ada 14 LBH, dua LBH di antaranya berada di Rohil yakni LBH Ananda dan Mahatva. Di mana kedua LBH ini sudah terakreditasi A. Sementara 12 LBH lainnya masih terakreditasi C,” kata Kalna.
Untuk mendapatkan bantuan hukum tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat maupun warga binaan. Seperti mengajukan permohonan, melampirkan identitas berupa KTP, KK, SIM maupun identitas lainnya.
“Kemudian melampirkan perkara yang sedang dihadapi dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Selain itu, pemohon juga harus jujur dan benar menyampaikan perkaranya,” ujar Kalna.(ton)