Tuesday , April 1 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Berusaha Kabur dan Buang Sabu saat Digerebek, Seorang Nelayan di Sinaboi Berhasil Dibekuk Polisi

Berusaha Kabur dan Buang Sabu saat Digerebek, Seorang Nelayan di Sinaboi Berhasil Dibekuk Polisi

ROHIL,BerkasRiau.com – Meskipun berupaya melarikan diri lewat kolong dan membuang barang bukti BB sabu, seorang nelayan di Raja Bejamu berhasil di ringkus Tim opsnal unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir, Sabtu 4 Maret 2023 pukul 11.00 WIB.

Tak dapat berkutik, AS alias Agus (46 Tahun) di ringkus polisi dirumahnya yang terletak di Jln Suka Jadi, Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Setelah BB yang dibuangnya terbukti adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 6, 29 gram. Ia pun menyerahkan diri.

Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu membenarkan adanya laporan penggerebekan di rumah terlapor penyalahguna narkotika oleh Polsek Sinaboi.

“Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah AS alias Agus ini sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” terangnya.

Atas informasi itu lanjutnya, Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan S.Sos MSi, memerintahkan tim Opsnal Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim saudara Bripka Rahmad Ilyas untuk melaksanakan penyelidikan.

Juliandi menjelaskan, setelah di selidiki Tim Opsnal Polsek Sinaboi melakukan penggerebekan di rumah AS alias Agus, pada saat dilakukan penggerebekan. Pelaku mencoba melarikan diri lewat kolong atau lantai kamar yang terbuat dari papan kayu dan membuang balutan plastik warna hitam serta plastik klip ukuran besar yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu.

Selanjutnya petugas mengambil plastik warna hitam tersebut dan setelah di buka yang mana di saksikan oleh AS alias Agus dan Ketua RW 02 Kepenghuluan Rajabejamu Asir.

“Di dalam plastik hitam tersebut terdapat gulungan tisu dan berisikan 14 plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Selain itu, ditemukan 1 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, 1 buah pipet yang dibentuk menjadi sekop serta 1 bungkus plastik besar yang berisikan 80 plastik berklip merah kosong ukuran kecil.

Juliandi mengatakan penggeladahan dilakukan dengan menunjukan surat penggeledahan terhadap rumah AS alias Agus. Dari hasil penggeledahan rumah di temukan satu unit handphone android merk Oppo warna putih yang diduga alat komunikasi pelaku.

Atas penemuan barang bukti tersebut tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku, dan hasil interogasi tersebut pelaku mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang perempuan yang berinisial E yang beralamat di tangjung Balai Asahan (Sumut).

“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sinaboi guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Juliandi.

Adapun barang bukti (BB) yang dibawa bersama tersangka ini satu bungkus plastik besar yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Berikutnya, 1 buah plastik bening kosong ukuran besar, 80 buah plastik bening kosong ukuran kecil. 1 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit handphone android merk Oppo warna putih, 1 unit handphone samsung lipat, 1 lembar tisu dan 1 buah plastik kresek warna hitam.

“Setelah dilakukan tes urine tersangka AS alias Agus ini hasilnya positif mengandung methampetamin dan amphetamine, untuk sangkaan sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.(hms/ton)

print