Monday , March 31 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / JMSI Rohil Gelar Pelatihan Jurnalistik

JMSI Rohil Gelar Pelatihan Jurnalistik

ROHIL,BerkasRiau com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar pelatihan jurnalistik Tahun 2022 dengan tema ‘Delik Pers’ antara kebebasan dan tanggung bawab, yang dilaksanakan di Hotel Kesuma Bagansiapiapi, Selasa (29/11).

Pelatihan jurnalistik ini dihadiri oleh Asisten lll H Ali Asfar MSi, Ketua Dewan Penasehat JMSI Provinsi Riau DR H Syafriadi SH MH, Kapolres Rohil diwakili oleh Humas Polres Rohil Juliandi, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH, Kalapas Bagansiapiapi yang diwaki oleh Humas Lapas Mismin Handoko dan undangan lainya.

Ketua Panitia pelaksana Pelatihan jurnalistik JMSI Rohil Hery Candra Winata Panjaitan dalam sambutanya menyampaikan bahwa tujuan pelatihan jurnalistik itu adalah untuk mengenal, mengetahui, dan mendalami seluk beluk jurnalistik, baik itu mengenai terbitan media online, cetak dan massa.

Selain itu lanjutnya, trik dan tips dalam menulis di media massa, redaksi, layout, teknik wawancara dan lain-lainnya.

Hery mengatakan adapun peserta yang mengikuti pelatihan jurnalistik ini sesuai undangan yang telah disampaikan yang terdiri dari utusan organisasi wartawan yang ada di kecamatan Bangko dengan diwakili dua orang oleh masing-masing organisasi wartawan.

Kemudian para siswa siswi tingkat SMU yang ada di Bagansiapiapi juga diwakili oleh masing-masing sekolah berjumlah dua orang, dan selanjutnya undangan bagi wartawan yang non organisasi, serta undangan masyarakat umum dan para unsur instansi pemerintah.

“Jadi total peserta berjumlah sekitar 90 orang,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Asisten lll Ali Asfar yang mewakili Bupati Rohil mengatakan bahwa media adalah mitra pemerintah sebagai kontrol sosial dalam menyebar luaskan informasi dalam hal pembangunan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

“Peran media sangat penting untuk pembangunan karena media merupakan mitra pemerintah. Untuk itu, mari bersama sama kita membangun Kabupaten Rokan Hilir yang kita cintai ini,” ujarnya.

Ketua JMSI Rohil Jarmain dalam sambutannya menyampaikan perkembangan organisasi pers JMSI Rohil setelah diresmikan pada 28 Februari 2022 lalu hingga saat ini sudah dikenal dari berbagai kalangan.

“Sebagai bentuk solidaritas sesama profesi dan saling memberikan dukungan, terimakasih terutama kepada pihak pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir melalui dinas komunikasi Informatika statistik serta pihak pihak yang ikut memberikan dukungan sehingga hal tersebut dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Dewan Penasehat JMSI Provinsi Riau DR H Syafriadi SH MH, Sebagai Narasumber menjelaskan bahwa, delik pers adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang undang tindak pidana.

“Kebebasan, adalah Kekuasaan atau kemampuan bertindak tanpa paksaan, sedangkan tanggung jawab adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana,” terang Safriadi.

Kemudian ancaman media dan wartawan sebutnya, yaitu 207 penghinaan kepada penguasa, 310 pencemaran nama baik,311 memfitnah, dan TPUU tindak Pidana pencucian uang.(ton)

print