Bangkinang, BerkasRiau.com – Temanpemilih Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Kampar mengumumkan Dua Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Kampar pada Pemilu 2024.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Kabupaten Kampar nomor: 492/PL.01.3-PU/1401/2022 tanggal 23 November 2022.
“Dua rancangan Daerah Pemilihan tersebut disusun berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan, dan SK KPU RI nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kampar, Mari Aribeni.
Mari Aribeni menyebutkan, di Kabupaten Kampar tidak ada penambahan jumlah kursi anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024. “Masih sama jumlahnya seperti Pemilu tahun 2019 yaitu 45 kursi,” tambah Mari Aribeni.
Masih kata Maria Aribeni, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan.
“Masukan/tanggapan dari masyarakat 23 November hingga 6 Desember 2022, dan tahapan Uji Publik pada 7-16 Desember 2022,” tutup Maria Aribeni.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan menyampaikan soal rancangan daerah pemilihan. “Untuk 2 rancangan daerah pemilihan, rancangan 1 terdiri dari 6 daerah pemilihan yaitu Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar hulu) 9 kursi, Kampar II (Tapung Hulu, Tapung Hilir) 8 kursi, Kampar III (Kecamatan Tapung) 5 kursi, Kampar IV (kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa dan Tambang) 11 kursi, Kampar V (kecamatan Siak hulu, Perhentian Raja) 6 kursi dan Kampar VI ( Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kanpar Kiri Hilir dan Gunung Sahilan ) 6 Kursi” kata Dahlan.
“Sementara itu, untuk rancangan 2 terdiri dari 7 daerah pemilihan yaitu,Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar hulu) 9 kursi, Kampar II (Kecamatan Tapung Hulu, Kecamatan Tapung Hilir) 8 kursi, Kampar III (Kecamatan Tapung) 5 kursi, Kampar IV (kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya) 5 Kursi, Kampar V ( Kecamatan Kampa dan Tambang) 6 kursi, Kampar VI (kecamatan Siak hulu, Perhentian Raja) 6 kursi dan Kampar VII ( Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kecamatan Kiri Hilir dan Gunung Sahilan ) 6 Kursi” tambah Dahlan.
Selanjutnya, setelah pengumumkan rancangan dapil, tahapan selanjutnya adalah masukan/tanggapan dari masyarakat, serta Uji Publik. (rls).