HIL,BerkasRiau.com – Kepolisian Resort Rokan Hilir memberikan keterangan terkait isu pelepasan empat pelaku pencurian tambak kerang. Terhadap para pelaku itu tidak ada pelepasan, saat ini untuk penanganan perkaranya tetap lanjut ke Pengadilan.
“Tidak ada pelepasan terhadap empat orang warga yang diduga melakukan pencurian tambak kerang. Para warga tersebut masih dalam proses,” tegas Kapolres Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Kasat Polair AKP Tito Laragatra SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulis yang diterima BerkasRiau.com, Selasa.
Juliandi mengatakan bahwa isu tersebut sebelumnya pada Kamis (10/11/2022), saat itu puluhan warga melakukan aksi ke Kantor Polisi Perairan (Polair) Polres Rokan Hilir. Kasus pencurian kerang yang terjadi itu di perairan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko.
Namun jelasnya karena perbuatan para pelaku diterapkan Pasal 364 Jo Pasal 55,56 Jo PERMA MA.NO.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan Pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana dikarenakan kerugian hanya Rp 45 ribu.
“Para warga ini diamankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan tidak dilakukan penahanan karena menilai dari kerugian hanya Rp 45.000,. dan keempat warga disuruh pulang dan wajib lapor 3 x sehari ke Kantor Satuan Polisi Perairan dan Udara sambil menunggu jadwal sidang yang di umumkan,” kata Juliandi.
Juliandi menyampaikan, kepada warga diharapkan bisa memahami untuk proses pencurian saat dikonversikan kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta, sehingga masuk keranah tindak pidana ringan atau Tipiring.
“Sampai saat ini berkas tetap lanjut dan Penyidik Polisi Perairan (Polair) dan diajukan permohonan untuk disidangkan ke Pengadilan Rokan Hilir di Ujung Tanjung,” terang Juliandi.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga masyarakat nelayan tambak kerang datangi Kantor Polairud Polres Rohil, kedatangannya dikabarkan setelah mendengar pelepasan empat orang yang diduga pelaku pencurian kerang tambak.(ton)