Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Penyusunan Ranperda TJSL Perusahaan

Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Penyusunan Ranperda TJSL Perusahaan

HIL,BerkasRiau.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat konsultasi publik bersama dinas terkait untuk melakukan penyusunan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) perusahaan atau CSR perusahaan di wilayah Kabupaten Rohil.

Hal ini disampaikan ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam, di Kantor DPRD Jalan Lintas Pesisir Batu enam Bagansiapiapi, Kamis sore (10/11/2022).

“Pada intinya Ranperda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program PJSL Perusahaan atau program CSR oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan perundang undangan,” katanya.

Darwis menerangkan, karena menurut undang-undang Perseroan dan Undang-undang Penanaman modal, setiap perusahaan menengah keatas itu di wajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosialnya.

Menurutnya, yang perlu diatur dalam Ranperda program PJSL Perusahaan ini adalah mengatur ruang lingkup yang akan menjadi program PJSL Perusahaan, atau CSR perusahaan seperti bantuan sosial bidang pendidikan, Infrastruktur dan lainnya.

“Sesuai dengan peraturan menteri sosial nomor 9 Tahun 2020, program CSR itu ada dua, pertama program CSR di dalam lingkungan perusahaan dan CSR tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dimana perusahaan itu beroperasi,” ungkap Darwis.

Lebih lanjut, yang dimaksud program CSR di dalam lingkungan perusahaan itu bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawannya, seperti menyediakan fasilitas sosial, memastikan bantuan kesejahteraan bagi karyawannya. Sedangkan program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas.

“Program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas,” kata Darwis.

Ini harus mengutamakan tenaga kerja yang berada di lingkungan perusahaan tambahnya, kemudian harus melaksanakan kegiatan sosial, bantuan infrastruktur, seni budaya, pendidikan dan lainnya yang nanti akan di atur dalam peraturan daerah.(ton)

print