Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Ops Antik 2022, Polsek Bangko Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Kota Bagansiapiapi

Ops Antik 2022, Polsek Bangko Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Kota Bagansiapiapi

ROHIL,BerkasRiau.com – Setelah beberapa hari sebelumnya Polsek Bangko mengungkap penyalahgunaan narkotika, kini tepat pada Selasa (1/11/ 2022) pukul 10.30 Wib dalam rangka operasi anti narkotika (ops antik) Polsek Bangko kembali ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kota Bagansiapiapi, Rokan Hilir.

Dimana dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikenal bernama WN alias Wanda (29 Tahun) dan JD alias Joni (35 Tahun). Mereka merupakan warga di Jln SMU N 2, RT019 RW003 Kelurahan Bagan Huku Kecamatan Bangko Rohil.

Keduanya tidak berkutik setelah ditemukannya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum Polres Rohil yang dilakukan oleh jajarannya di Polsek Bangko.

Dimana informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di salah satu warung kopi jalan perniagaan ujung Kecamatan Bangko.

Mengetahui hal tersebut, tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko.

Kemudian Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Lalu dengan dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan STrK MM, Tim langsung melakukan pengintaian, dan under cover dengan berpura menjadi pelanggan minum kopi.

Dari hasil pengintaian tersebut tim yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan STrK MM memastikan bahwa pelaku sedang berada di warung kopi, sesuai dengan ciri ciri yang dikantongi

Kemudian tanpa membuang waktu tim yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan STrK MM langsung melakukan penyergapan, mengetahui kedatangan Tim, salah seorang diduga pelaku bernama JD alias Joni membuang bungkusan yang dilapisi lakban warna coklat.

Melihat hal tersebut tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan kedua orang diduga pelaku dan bungkusan yang dibuang tadi diambil kembali oleh pelaku JD, setelah di buka didapati di dalam bungkusan tersebut berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa bungkusan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh saudara Joni tersebut adalah milk WN.

Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap saudara Wanda, iapun mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumah neneknya yang berada di Jln SMU N 2 Kelurahan Bagan Hulu.

Kemudian tim langsung menuju lokasi yang dimaksud, melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat didalam kamar depan rumah, tepatnya didalam lemari yang terbuat dari kayu kembali ditemukan 1 bungkus plastik susu merk Milo warna hijau yang sebagian dilakban plastik warna coklat.

Setelah di buka didalamnya berisikan 3 bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang diakui saudara Wanda bahwa barang tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jangan pernah coba2 apalagi menjadi pengedar narkotika karna ini merupakan komitmen polsek bangko dalam rangka memberantas peredaran yang sangat merugikan masyarakat serta mari berikan informasi kepada kami apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkotika,” ujar Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan STrK MM.(ton)

print