Sunday , March 30 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Mestinya Ilyas Sayang Menuntut Perusahaan yang Belum Membangun Kebun KKPA

Mestinya Ilyas Sayang Menuntut Perusahaan yang Belum Membangun Kebun KKPA

Kampar, BerkasRiau.com – Kepala Desa Kota Garo bersama Ninik Mamak melakukan audiensi dengan Bupati Kampar pada Senin (8/8/2022) yang lalu, terkait kewajiban perusahaan untuk membangun kebun kemitraan sebesar 20 % dari Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan berita Transtv45.com, Ilyas Sayang yang juga Kepala Desa Kota Garo mengungkapkan bahwa areal kebun pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) yang dibangun oleh PT. Sekarbumi Alamlestari (PT. SA) berada dalam konsesi PT. Arara Abadi.

Terkait hal itu, Sukri Tambusai, Ketua Koperasi Produsen Petani Sahabat Lestari (KP2-SL) Desa Kota Garo menyayangkan pernyataan tersebut karena kebun KKPA tersebut dahulunya dibangun oleh Ilyas Sayang bersama PT. SA.

“Ilyas Sayang pada saat itu sebagai ketua koperasi yang membangun kebun tersebut, kok baru sekarang dia mempermasalahkan areal berada dalam kawasan hutan,” ujar Sukri Tambusai yang juga Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kampar, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskan Sukri, kebun KKPA yang telah dibangun oleh PT. SA seluas 1.294 dengan alas hak berupa 525 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT). SKT mana diterbit oleh Ilyas Sayang sendiri selaku Kepala Desa Kota Garo pada saat itu.

Terkait keraguan Ilyas Sayang akan lahan KKPA yang tidak bisa dimiliki selamanya, Sukri menjelaskan bahwa koperasi pada saat ini telah mengajukan upaya pelepasan kawasasan hutan melalui skema PP Nomor 24 Tahun 2021 kepada Satlakwasdal UUCK, dimana kebun kelapa sawit yang terlanjur ditanam dalam kawasan hutan dapat diajukan pelepasan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan.

“Upaya pelepasan kawasan hutan ini juga tidak terlepas dari bantuan pihak bapak angkat PT. Sekarbumi Alamlestari,” ujar Sukri Tambusai.

Selain itu kata Sukri, kepengurusan koperasi yang Ia pimpin juga telah membayar hutang koperasi dari sebelumnya sebesar Rp. 89 Milyar, sekarang tinggal Rp. 13 Milyar.

Kemudian terkait tuntutan kebun kemitraan 20 % dari luas HGU, mestinya Ilyas Sayang menuntut kepada perusahaan lain yang ada di Kota Garo yang hingga saat ini belum sama sekali membangun kebun KKPA.

“Perusahaan lain di Desa Kota Garo ini kan masih banyak yang belum membangun kebun pola KKPA, mestinya Ilyas Sayang bersama Ninik Mamak menuntut ke perusahaan tersebut. Kalau PT. Sekarbumi sudah merealisasikan kebun kemitraan seluas 20 % tersebut,” ujar Sukri Tambusai.

Untuk itu, Sukri meminta kepada Ninik Mamak dan tokoh masyarakat untuk tidak terpancing atau mengikuti ajakan-ajakan yang tidak benar.

“Kita boleh menuntut sesuatu, tetapi harus ada dasarnya. Dan kita juga harus adil dan obyektif melihat persoalan. Jangan sampai perusahaan yang sudah membangun kebun KKPA kita goyang lagi, sementara perusahaan lain yang belum membangun kebun KKPA kita biarkan,” tandas Sukri. (red).

print