ROHIL,BerkasRiau.com – Polsek Panipahan menangkap preman yang diduga melakukan pemalakan dan pengeroyokan seorang mandor RAM sawit di Rokan Hilir, Riau. Dua preman yang mengeroyok lantaran tidak diberi uang.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (8/8), membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau pengeroyokan hal tersebut.
Penangkapan pelaku setelah menerima laporan mandor RAM bernama Pujiono (50), warga Jalan Teluk Panji 3 Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Koban, kata Juliandi, tidak terima usai di palak dan di keroyok ditempat kerjanya pada Sabtu (6/8/ 2022) pukul 16.30 Wib kemarin.
Dua pelaku adalah JM (26), dan AD (30) yang merupakan warga Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Keduanya kini di tahanan Polsek Polsek Panipahan, Minggu (7/8/2022) pukul 00.30 Wib.
Pelaku JM, ditangkap di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas PU di Kepenghuluan Sungai Daun, sedangkan MD. ditangkap di rumahnya Jalan Wan Thamrin Hasim Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Palika.
Sebelumnya, pelapor sedang berada di RAM tempat bekerja kemudian datang dua orang laki laki adalah JM dan MD langsung minta uang pada pelapor, terangnya. Keduanya mengaku sebagai pemuda setempat, tetapi pelapor tidak mau memberi uang tersebut.
Juliandi menambahkan, dikarenakan pelapor tidak menuruti permintaan tersebut lalu pelaku melakukan pemukulan terhadap pelapor dibagian wajah sebanyak 4 kali.
Kemudian pelapor berusaha membela diri dengan cara mencekik JM, melihat hal tersebut. MD langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor dibagian punggung sebelah kanan, perkelahian tersebut kemudian datang saksi pertama bernama Darul S (38), dan saksi kedua Rasito untuk melerai.
“Setelah selesai melakukan penganiayaan kedua pelaku pergi meninggalkan pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka dibagian bawah mata sebelah kiri. Lalu luka dibagian punggung sebelah kiri dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan,” kata Juliandi.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri, memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi bahwa keduanya secara bersama sama melakukan pengeroyokan terhadap pelapor.
Selanjutnya, tim opsnal Polsek Panipahan bersama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Daun Bripka J.M Siallagan melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan JM di sebuah warung.
“Saat diinterogasi ianya menerangkan bahwa MD sedang berada di rumahnya,” sebutnya. Setelah tim opsnal berhasil mengamankan MD, kedua pelaku di bawa ke Kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti, hasil visum et revertum, dan kedua tersangka ini dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana,” tandasnya.(ton)