ROHIL,BerkasRiau.com – Asmara Hadi (62), warga asal kelahiran Banko Kiri, Rokan Hilir, akan melaporkan kasus jual beli tanah yang dilakukan P, Oknum ASN Kabupaten Rohil ke Kejari.
Demikian dikatakan Asmara Hadi, tanah yang di jual P kepada M Hutasoit ternyata milik Almarhum Usman Sidik, orang tua kandungnya. Dimana sebidang tanah tersebut terletak di wilayah Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako.
Perlu diketahui, Tanah milik Almarhum Usman Sidik sudah memiliki SKT Nomor : 12/23/SK/1974 tanggal 15 Agustus 1974 di Balur Tumu Ketapang Bangko Kiri, tiba tiba dimiliki M Hutasoit (53) berbekal SKT Nomor : 91/SK.RM.I/2006 tanggal 6 Maret 2006 dikeluarkan Penghulu Rimba Melintang saat itu Jefridin.
Asmara Hadi menceritakan, setelah mengetahui tanah pusaka milik orang tua nya di klaim milik M Hutasoit dan berbekal SKT dikeluarkan Penghulu Rimba Melintang Jefridin, membuat dirinya menelusuri permasalahan jual beli tanah itu.
Menurut dia, upaya dilakukan untuk mencari tahu dan menelusuri sebelumnya bahkan memprotes pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perampasan tanah kebun milik orang tua nya.
Asmara Hadi juga mendatangi Lurah Bangko Kiri Yunila Wati dan Jefridin mantan Penghulu Rimba Melintang Rohil beberapa waktu lalu. Selain itu mediasi juga dilakukan namun sampai sekarang tidak ada kejelasan dengan permasalahan itu.
Lanjutnya, pada Rabu (13/7/2022) Asmara Hadi turun langsung ke Bangko Kiri dan menemui Camat Bangko Pusako Adnan dan Adlin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bangko Pusako.
“Saya lahir dan dibesarkan di Bangko Kiri, tanah ini ladang Abah saya dan memiliki SKT Tahun 1974, aneh di mana lokasinya di Bangko Kiri sampai saat ini tapi M Hutasoit memiliki surat dari Penghulu Rimba Melintang, ini aneh,” kata Asmara Hadi sebagai ahli waris tanah itu ke awak media di Bangko Kiri.
“Betapa tidak, wilayah Bangko Kiri tapi oknum mengaku sebagai pemilik mengantongi surat SKT dari Penghulu Rimba Melintang yang dibuat Jefridin,” kata dia.
“Saya dan keluarga begitu tahu lansung mencari tahu informasinya, ternyata tanah Abah di jual Harjo Utomo dan administrasi diurus anaknya P,” terang Asmara Hadi.
“Kami protes dan akan menempuh jalur hukum melaporkanya ke Kejari atau Kepolisian dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
“Saya datang menemui Lurah, Camat dan Kasi Pemerintahan untuk memperjuangkan tanah kami dimana ayah saya menjadi Pemghulu 32 Tahun semasa Kabupaten Bengkalis dulu,” sebut Asmara Hadi.
Data dirangkum dari berbagai sumber dan pihak kuarga almarhum Udman Sidik setidaknya ada 2 SKT dikeluarkan Jefridin Penghulu Rimba Melintang dan 1 SKY lagi dikeluarkan Rohmad Penghulu Harapan Jaya Kecamatan Rimba Melintang yang wilayah berada jauh hampir 3 KM berada di Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako.
“Batas wilayah Utara, Selatan, Timur dan Barat serta semuanya orang Bangko Kiri, kok SKT nya wilayah Rimba Melintang,” tambah Dedi salah seorang Cucu Usman Sidik.
Camat Bangko Pusako Adnan didampingi Kasi Pemerintahan Adlin, Rabu (13/7/2022) mengaku pernah nenerima surat dari Asmara Hadi sebagai ahli waris Usman Sidik bebetapa waktu lalu.
“Semua orang tahu lahan itu di Bangko Kiri, tapi di klaim oleh orang lain dan surat SKT nya dari Kepenghuluan Rimba Melintang, sudah pernah ada pertemuan mediasi di kantor Lurah, tapi belum ada kesepakatan,” ucap Adnan.
“Soal lahan dan lokasi tersebut sejak dulu wilayah Bangko Kiri baik saat menjadi Kecamatan Bangko maupun pemekaran menjadi Kecamatan Bangko Pusako,” terang Adnan dan Adlin.
Adnan mempersilakan ahli waris Usman Sidik untuk menempuh hukum karena telah memiliki surat sejak sejak Tahun 1974 dan merupakan kebun yang sudah digarap pemiliknya dan bukan tanah kosong.
“Padahal ada Perda Nomor : 24 Tahun 2002 dan Perbup lokasi lahan berada di Bangko Pusako,” tambah Asmara Hadi dengan menunjukan berkas otentik kepemilikan tanah orang tuanya tersebut.
Usai bertemu Camat Bangko Pusako, Asmara Hadi menyimpulkan kasus pencablokan lahan milik orang tuanya bersama seluruh anak kemanakan dan cucunya di Bangko Kiri.
“Ini soal marwah, kami melaporkan segera persoalan ini ke Kepolisian atau ke Kejaksaan. P, Jefridin atau M Hutasoit untuk disidik apalagi mengeluarkan atau menerbitkan SKT di lahan dan wilayah orang,” kata Asmara Hadi.
“Kita bodoh, ini fakta sejarah, fakta wilayah dan Adat di kampung leluhur kita ini. Insya Allah kami perjuangkan karena Abah kami Penghulu di Bangko Kiri 32 Tahun di era 1960 an,” tambahnya.(tn)