ROHIL,BerkasRiau.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Tina Kumala Sari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelayanan dokumen kepenghuluan (DAK) Non Fisik pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2022.
Pelaksanaan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus kepada Jaksa penuntut umum di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
“Hari ini pada Kamis siang, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tina Kumala Sari, dari Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Rohil kepada Jaksa penuntut umum,” kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra SH MH saat dihubungi wartawan, Kamis (16/6).
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp401.500.000 dan lainnya, uang tersebut merupakan titipan tersangka kepada Jaksa penuntut umum sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Yogi mengatakan terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sambungnya, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan tahap II tersebut, Yogi juga menjelaskan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan. Karena telah memenuhi syarat penahanan, baik secara subyektif dan obyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tim Jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pelaksanaan tahap II tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M,” kata Yogi.(ton)