ROHIL,BerkasRiau.com – Keseriusan pemerintah Provinsi dan Pusat dipertanyakan terkait pengawasan di perairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terhadap kapal pukat harimau asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Alat penangkapan terlarang jenis pukat harimau tersebut lagi-lagi beraktivitas di sekitar perairan Rohil, tepatnya di perairan Kecamatan Palika, Kubu, Sinaboi dan Bangko Bagansiapiapi.
Tak tanggung-tanggung, hasil tangkapan pukat harimau di perairan Rohil itu langsung dibawa dengan kapal pemborong ke Sumut.
“Kapal pukat harimau itu dari Sumut, masuk di perairan Rokan Hilir setiap hari. Dan hasil tangkapan langsung dibawa ke Sumut dengan kapal pemborong,” ungkap sumber berkasriaucom, yang enggan disebutkan namanya.
Nelayan yang bekerja sebagai nelayan tangkap ikan jenis jaring itu juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) untuk melakukan langkah-langkah tegas demi kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan serta keamanan laut.
Menurut informasi di lapangan selain pukat harimau, pukat tarik nelayan asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga beraktivitas di perairan daerah Rohil, sehingga menimbulkan keresahan bagi nelayan tradisional.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir, Jonnaidi meminta kepada PSDKP Provinsi Riau untuk meningkatkan pengawasan laut di perairan Kabupaten Rokan Hilir.
Karena tambahnya, nelayan sangat meresahkan dengan masuknya kapal pukat harimau dari luar daerah.
“Apalagi kita baru musim udang, baru musim udah abis di ambil dari luar daerah,” kata Ketua DPD HSNI Jonnaidi saat dihubungi, Jumat (20/5/2021).
Terkait keresahan nelayan tersebut, Dinas Kelautan Provinsi (DKP) Riau melalui kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah III Rohil Hermanto, dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum menerima tanggapan.(ton)