Kampar, BerkasRiau.com – Kepala Divisi Operasional Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Law Enforcement Monitoring (LSM Inlaning) Syailan Yusuf menyebutkan, bahwa sudah saatnya aktifitas usaha penambangan galian C di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditertibkan.
Selain menimbulkan kerugian ekonomi, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup, katanya, Sabtu (30/10/2021).
“Penambangan galian C illegal tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Malahan, menurut dia menimbulkan dampak negatif terhadap aspek lingkungan, merusak ekosistem, menimbulkan erosi, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati, juga merusak ekonomi dan sosial.
Karena, kegiatan atau usaha pertambangan pasir tersebut tidak dilakukan sesuai kaidah-kaidah lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sebutnya.
Usaha penambangan galian C illegal diwilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dua minggu terakhir ramai diberitakan, namun nampaknya belum juga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Untuk itu, ia meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim investigasi turun ke kabupaten Kampar guna memberantas aktivitas galian C yang meresahkan ini. (R)