Kampar, BerkasRiau.com – Warga masyarakat Desa Terantang dan Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang semakin khawatir dengan lingkungan tempat mereka tinggal. Pasalnya, usaha galian C menggunakan alat mesin sedot sirtu di aliran sungai Kampar marak di dua desa tersebut.
Warga juga heran mengapa aktivitas tambang di Daerah Aliran Sungai atau DAS ini bisa leluasa beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak-pihak berwenang.
Warga yang tak ingin namanya disebut, kepada wartawan mengungkapkan, aktivitas mesin sedot pasir di aliran Sungai Kampar di dua desa tersebut sangat gamblang. Bisa terlihat bila kita melintas di jalan Desa Terantang.
“Tiap lokasi rata-rata ada dua mesin sedot pasir ke aliran Sungai Kampar. Tapi kok tidak ditindak? Apa boleh menambang di DAS?” tanya warga terheran-heran,
Warga ini menyebut, jarak dari satu usaha tambang dengan usaha tambang lainnya sangat dekat.
“Jaraknya dekat-dekat. Hanya beberapa meter saja. Pemilik dari masing-masing usaha berbeda-beda,” ujar sumber kami ini lagi.
Ia khawatir, bila aktivitas tambang di DAS Sungai Kampar ini tidak segera dihentikan, maka akan dapat merusak ekosistem Sungai Kampar di wilayah tersebut.
Warga masyarakat sangat berharap kepada Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk turun meninjau lokasi tempat usaha galian C yang ada didesa mereka.
“Jika memang tidak memiliki legalitas usaha galian C tersebut tidak warga berharap kepada bapak Kapolda untuk menertibkannya,” kata warga tersebut.
Sementara itu kepala desa Terantang dan kepala desa Parit Biru belum memberikan tanggapan nya kepada awak media terkait kegiatan usaha galian C yang ada di wilayah nya masing-masing.
Hingga berita ini di publish Kapolda Riau, Irjen pol Agung Setya Imam Efendi belum dapat di konfirmasi.***(Sy)