TAPUNG HULU, BerkasRiau.com _ Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Esbon Silaen laporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama oleh terlapor terhadap dirinya Ke Polsek Tapung Hulu.
Esbon dianiaya terduga dua orang pelaku antaralain Rulia Boru Purba bersama Rejekinta Boru Purba di kebun sawit miliknya yang terletak di Dusun Kampung Damai, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (19/08/21 red).
Korban (Esbon Silaen), didampingi Kuasa Hukumnya Polman P Sinaga SH, tiba di Polsek Tapung Hulu, Minggu malam (22/08/21) atas peristiwa tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170.
Hal itu dibuktikan dengan Laporan Polisi nomor STTLP : 115/VIII/2021/Res Kampar/Sek Tapung Hulu.
Ketika diwawancara awak media, Senin (23/08/21) korban memaparkan, kronologis kejadian yang menimpanya berawal ketika kebun sawit miliknya di panen oleh orang tidak dikenal (OTK warga Binjai sumatera utara) yang diduga dibawa oleh terlapor.
” Kejadian berawal ketika saya melarang orang yang tidak saya kenal berjumlah 8 orang yang sedang memanen buah kebun sawit milik saya, mereka disinyalir bukan warga Kampar melainkan warga Binjai Sumatera Utara yang dibawa oleh terlapor. Saat saya berusaha melarang, terlapor menentang saya dan keras memerintahkan OTK itu agar tetap memanen. Sayapun tidak terima dan tetap melarang pemanenan namun tidak berhasil. Tidak lama kemudian terlapor secara bersama sama mendatangi saya dan langsung menyerang. Saya berusaha menghindar mengelak namun para terlapor tetap menyerang sembari mencaci maki saya, dan mencakar saya, ” ungkapnya .
Dikatakan korban, sebelumnya tahun 2015 lalu (red), salah satu dari terlapor bernama Rejekinta Boru Purba alias Kinta pernah tersangkut hukum atas perbuatan melawan hukum pencurian dimalam hari buah kebun sawit milik korban.
” Tahun 2015 lalu salah satu pelaku ini pernah tersangkut hukum juga mencuri buah kebun sawit milik saya, pelaku ini bernama Rejekinta Boru Purba , panggilan Kinta. Dia ditahan di Polsek Tapung Hulu, dikenakan pelanggaran pasal 363 KUH Pidana , ” papar korban disertai bukti surat penahan Polsek Tapung Hulu terhadap pelaku (Rejekinta) nomor . : SP. Han /67/V/2015/Sek Tapung Hulu.
Korban menambahkan, para terlapor bersama kelompoknya telah berulangkali melakukan pemanenan di atas lahan kebun sawit miliknya. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
” Mereka sudah berbulan bulan lamanya berada di Desa Kusau Makmur , tinggal menetap di kebun sepadan kebun milik saya. Mereka memanen kebun saya sesuka hati tanpa jadwal hingga dapat merusak produksi kebun sawit saya kedepan nya. Mereka terdiri dari laki-laki berjumlah puluhan orang yang sama sekali tidak saya kenal, saya hanya mengenal kedua terlapor ini saja. Mereka ada yang menggunakan mobil pribadi merk Terios warna Silver plat BK, ada yang menggunakan sepeda motor setiap keluar masuk areal kebun saya, ” terang nya.
Diakhir paparannya korban menyampaikan ucapan terimakasih nya ke pada Polsek Tapung Hulu atas laporan polisi yang telah diterbitkan. Ia berharap penuh dan percaya tindaklanjut upaya hukum terhadap perbuatan terlapor akan terealisasi sesuai hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan harapannya terciptanya sikon Kamtibmas serta pemutusan mata rantai penyebaran penularan wabah Covid 19 di Desa Kusau Makmur dan Kecamatan Tapung Hulu dengan tidak membenarkan kelompok OTK diduga preman dari Binjai Sumatera Utara tersebut bebas berkeliaran keluar masuk Desa Kusau Makmur. (nar).