Kampar, BerkasRiau.com – Permasalahan antara PT Padasa Enam Utama (PEU) dengan karyawan yang dimediasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kampar gagal, kasus karyawan PT PEU berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Hari ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar melakukan dua kali mediasi antara PT PEU dengan karyawan,” kata Kepala Disperinaker Kampar Ali Sabri didampingi Kasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Mediator Efrinawati, Rabu (2/6/2021).
Mediasi kelompok pertama (32 orang karyawan), kata Efrinawati melanjutkan, dimana pihak pekerja atas nama Hasimin dan kawan-kawan sebanyak 33 orang karyawan meminta agar dipekerjakan kembali di PT PEU dan apabila pihak perusahaan tidak menyanggupi maka pekerja meminta agar dibayarkan hak-haknya sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan.
Namun lanjutnya, pihak perusahaan tetap pada pendiriannya, tidak dapat mengabulkan permintaan dari pihak pekerja.
Karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak (PT PEU dan 32 orang karyawan), maka Disperinaker Kampar akan mengeluarkan Surat Anjuran, ucap Efrinawati.
Notulen pertemuan mediasi ditanda tangani oleh Juliardi dan Aman Haloho dari pihak PT PEU, dari pihak Pekerja/Kuasa Pekerja Rosario Sianturi, Ussong GP B Nakor, Hasimin, Sukariadi, Daino dan Juliadi. Sedangkan dari pihak Disperinaker Kampar Aulia Fajri, Efrinawati, Janen Sitohang dan Almaida Sari.
Untuk mediasi kelompok kedua (184 orang karyawan PT PEU), pihak pekerja atas nama Nurbalia dan kawan-kawan meminta kepada PT PEU untuk membayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan (PT PEU) juga tetap pada pendiriannya, tidak dapat mengabulkan permintaan dari pihak pekerja.
“Tidak ada kesepakatan antara PT PEU dengan pekerja Nurbalia Siahaan dan kawan-kawan sebanyak 184 orang karyawan tersebut,” ujarnya.
Notulen pertemuan mediasi ditanda tangani oleh Juliardi dan Aman Haloho dari pihak PT PEU, dari pihak Pekerja/Kuasa Pekerja Leyanson T, MS, Norma Sari S, Nurbailia Siahaan, Rahmat Saragih, Zul Fadli, Irlan Sagala, Warsagianto, Sunggul Manalu, dari pihak Disperinaker Kampar Aulia Fajri, Efrinawati, Janen Sitohang dan Almaida Sari.
Disperinaker Kampar dalam hal ini akan menerbitkan Surat Anjuran. “Insya Allah, paling lambat tujuh hari kedepan Surat Anjuran sudah diterbitkan,” ucap Efrinawati seraya menyatakan, bahwa Surat Anjuran dikeluarkan sebelumnya ada kesepakatan Tripartit.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disperinaker Kampar Aulia Fajri menyampaikan setelah Surat Anjuran diterbitkan, baik pihak perusahaan maupun pihak pekerja berdasarkan ketentuan perundangan wajib mentaati Surat Anjuran.
“Mediasi yang dilakukan sebenarnya merupakan sebuah upaya guna mencari solusi terbaik,” sebutnya.
Kita telah berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun para pihak tetap ngotot, tambahnya.
Sementara, Penasehat Hukum pekerja Nurbalia Siahaan dan kawan-kawan sebanyak 184 orang karyawan, Leyanson T. MS, Norma Sari S, Rian Bondar dan Hoasun dari Kantor hukum Riley Hosa & Paramitra menyatakan akan memperjuangkan hak-hak karyawan.
“Masa pekerja mau diberikan satu bulan upah, ini tidak manusiawi,” kata Leyanson T MS didampingi Norma Sari S, Penasehat Hukum pekerja.
Hal ini, sangat bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Kita tunggu Surat Anjuran diterbitkan oleh Disperinaker Kampar, setelah diterbitkan akan kita lanjutkan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI), tegasnya.
“Biarlah, pihak pengadilan yang akan memutuskan nanti,” cetusnya
Humas PT Padasa Enam Utama Juliardi didampingi Aman Haloho saat dijumpai di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar menyatakan, bahwa walaupun ada persoalan ini kondisi di kebun masih kondusif.
Para karyawan masih berumah disana, disinilah letak kerugian perusahaan, karena pekerja baru tidak bisa menempati. Padahal, statusnya mereka sudah diskualifikasi mengundurkan diri.
Salah seorang pekerja yang ditemui di Disperinaker Kampar Irlan Sagala yang merupakan tenaga teknisi di PKS PT PEU mengatakan, bahwa sejak September 2020 dirinya tidak menerima upah lagi dan bantuan lainnya.
Kami di PHK sepihak oleh perusahaan, padahal kami hanya menuntut hak sebagai karyawan dan dalam mediasi ke dua ini, kami hanya ditawari satu bulan upah, kata Irlan yang telah lebih 30 tahun bekerja di PT PEU ini.(Syailan Yusuf)