Friday , April 4 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Persyaratan dan Data Belum Final dan Valid, Insentif Guru Agama di Kampar Masih Berproses

Persyaratan dan Data Belum Final dan Valid, Insentif Guru Agama di Kampar Masih Berproses

Kampar, BerkasRiau.com – Beberapa persyaratan dan data calon penerima insentif belum final dan valid, pencairan insentif guru agama di Kabupaten Kampar masih berproses.

Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar M. Yasir, Jum’at (28/5/2021) menyampaikan, bila persyaratan pencairan sudah lengkap, secepatnya dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar dan insentif siap untuk dibayarkan.

Namun, sepanjang persyaratan dan data tersebut belum final dan valid, kami tidak berani mengambil kebijakan, nanti bisa jadi temuan dan berproses hukum.

“Kami tidak ingin gara-gara kegiatan ini bermasalah hukum,” ujarnya, sembari berharap kedepan, kegiatan insentif guru agama tidak lagi diposkan di Disdikpora Kampar.

Disampaikan, insentif guru agama yang kegiatannya diposkan di Disdikpora Kampar sebesar Rp 13.114.500.000, untuk pembayaran insentif selama 7 bulan.

Untuk guru MDTA, MI,RA, MTs dan MA sebanyak 3.600 orang dibantu masing-masing Rp500 ribu perbulan dan 210 orang guru pondok pesantren dibantu Rp350 ribu perbulan, jelasnya.

Sementara, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Yamin mewakili Kakan Kemenag Kampar menyampaikan, bahwa pihaknya pada tanggal 24 Febuari 2021 telah melakukan pendataan penerima insentif guru PDTA/MDTA.

“Proses daftar penerima insentif malahan memakai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibubuhi materai 6000,” sebutnya.

Jadi, jika ada pihak atau oknum yang mengatakan data dari Kemenag belum masuk atau belum lengkap, itu perlu dipertanyakan kebenarannya, katanya.

Untuk diketahui, lanjut dia, pada tanggal 29 April 2021 pihak Kemenag Kampar menyampaikan surat ke Disdikpora Kampar guna mempertanyakan informasi pencairan insentif dan mendapat balasan tanggal 4 Mei 2021.

Pada tanggal 31 Desember 2020 pihak Kemenag Kampar mengirimkan daftar usulan penerima insentif guru agama dan guru pondok pesantren yang diterima oleh pihak Disdikpora Kampar tanggal 10 Mei 2021.

“Harapan kita sebelum Idul Fitri, insentif guru agama ini bisa dicairkan, namun faktanya hingga hari ini masih berproses,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kampar menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenag Kampar. Pasalnya, dua kali diundang, Kakan Kemenag Kampar berhalangan hadir.

“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kampar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), kata Sekretaris Komisi II DPRD Kampar Habiburrahman, Senin (3/5/2021) lalu.

RDP dalam rangka membahas verifikasi guru PDTA, RA, MI, MTs dan MA dan guru pondok pesantren.

“Kami menginginkan data yang valid dan guru yang betul-betul mengajar jangan sampai tidak menerima insentif, sementara guru yang sudah tidak aktif dimasukan datanya, sehingga jumlahnya membengkak,” ucapnya.

Dikatakan, pada RDP sebelumnya, ada sekira 5 ribu orang guru penerima insentif diusulkan.

Setelah diverifikasi penerima insentif guru pondok pesantren sebanyak 210 orang dan penerima insentif guru PDTA, RA, MI, MTs dan MA sebanyak 3.600 orang dimana sebelumnya hanya sekira 3.588 orang.

“Data guru hasil verifikasi ini apakah sudah layak dan pantas menerima insentif Rp500 ribu perbulan,” ujarnya. (Syailan Yusuf)

print