Thursday , April 10 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Korban Bom Molotov Kecewa Terdakwa di Vonis Hukuman Ringan

Korban Bom Molotov Kecewa Terdakwa di Vonis Hukuman Ringan

Kampar, BerkasRiau.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menggelar Sidang Putusan terhadap 5 orang terdakwa perkara bom molotov, Rabu (19/5/2021).

Sidang digelar secara virtual, Majelis Hakim berada diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang, JPU berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar dan 5 orang terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ersin memutuskan hukuman lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman berbeda.

Hakim berpendapat bahwa ke 5 orang terdakwa itu mempunyai peran yang berbeda-beda, sehingga mempunyai pertimbangan.

“Untuk terdakwa Wismar dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 Bulan. Untuk terdakwa Surtimin dan Kaliman Tirta Agung 2 tahun 10 Bulan dan untuk terdakwa Indra Gunawan Dan Irwan Jaya, 2 tahun 6 Bulan,” ujar Hakim Ersin dalam persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Wismar Susanto dengan berkas perkara Nomor : 113/Pid.B/2021/PN Bkn, dituntut dengan Pasal 187 kesatu KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan.

Pasal itu diberikan lantaran terdakwa Wismar diduga sebagai Pelaku Utama kasus pembakaran.

Untuk terdakwa Surtimin, Irwan Jaya, Keliman Tirta Agung dan Indra Gunawan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Karena terbukti melanggar Pasal 187 kesatu KUHP jo Pasal 55 KUHP, terungkap dalam fakta dipersidangan.

Menanggapi putusan yang diberikan oleh Hakim, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Sabar Gunawan Hasurungan S, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima putusan tersebut, ia menyatakan akan pikir-pikir.

“Kami menyatakan sikap pikir-pikir dulu dalam minggu ini,” kata Sabar saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).

Sementara, korban bom molotov Nurhayati Syahrini Tarigan yang akrab disapa Rani merasa kecewa atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

Ketua DPC Projamin Kabupaten Kampar ini merasa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa cukup ringan.

“Bom molotov yang dilakukan terdakwa nyaris merenggut nyawa saya, masa dijatuhi hukuman sangat ringan,” ucap Rani yang juga Wartawan Lalulintas Kriminalitas. Com sekaligus Kepala Biro wilayah Kabupaten Kampar ini, usai mengikuti persidangan.

Ini tidak bisa dibiarkan karena tidak adil, lanjutnya, sembari menyampaikan akan mempelajari amar putusan setelah itu mengambil langkah baru untuk para terdakwa. (Syailan Yusuf)

print