Kampar, BerkasRiau.com – Gubernur Riau H. Syamsuar telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2021. UMK Kampar tahun 2021 naik dari Rp2.950.000 menjadi sebesar Rp3.023.840,48.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Drs Ali Sabri mengatakan, UMK Kampar sebesar Rp3.023.840,48 sudah dijalankan pada awal Januari 2021, katanya, Senin (5/4/2021).
Ketetapan UMK berdasarkan usulan dari Apindo, Serikat Pekerja, Perguruan Tinggi dan Dinas Tenaga Kerja serta Tim Pengupahan.
“Secara administrasi UMK telah ditetapkan, jika ada perubahan akan dirapatkan kembali,” ujarnya.
Disampaikan, bagi buruh atau pekerja yang upahnya tidak sesuai dengan ketentuan ditetapkan, bisa membuat laporan pengaduan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar. (Syailan Yusuf)