Kampar, BerkasRiau.com – Guna membantu pencari keadilan diwilayah Kabupaten Kampar, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bangkinang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama (PA) Bangkinang.
MoU antara Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bangkinang dengan Pengadilan Agama Bangkinang dilakukan diruang kerja Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Rabu (27/1/2021) disaksikan oleh Ketua Peradi Bangkinang Hakim Ma’rifat, SH, MH, Ketua Dewan Penasehat H.M. Salis, SH, MH dan anggota Peradi Bangkinang.
Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bangkinang untuk Pengadilan Agama Bangkinang AlFadhil, SH usai acara menyampaikan, sebagai wujud dari pengabdian advokat kepada masyarakat PBH Peradi bangkinang diaplikasikan dengan MoU dengan Pengadikan Agama Bangkinang.
Disampaikan, dalam menjalankan amanat pasal 28 B ayat 1 UUD 45 yang turunannya UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, PBH Peradi Bangkinang mengambil peranan dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum terlebih lagi untuk masyarakat yang awam hukum.
“MoU ini juga sebagai upaya Peradi Bangkinang mendekatkan akses kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketua Peradi Bangkinang Hakim Ma’rifat, SH, MH didampingi Ketua Dewan Penasehat H. M. Salis, SH, MH dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa pertemuan ini merupakan kali kedua dengan pihak Pengadilan Agama Bangkinang.
“Pertemuan kedua ini mewujudkan apa yang pernah dibicarakan saat audensi lalu dan saatbini sudah terwujud,” ujarnya.
Untuk itu, atas nama pengurus Peradi Bangkinang mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pengadilan Agama Bangkinang kepada Peradi Bangkinang untuk menangani Posbakum Pengadilan Agama Bangkinang.
“Amanah ini akan kami jaga dengan baik, karena hal ini merupakan marwah Peradi,” ucapnya.
Bila nanti ada hal yang kurang berkenan dalam menjalankan tugas kita berharap Pengadilan Agama Bangkinang dapat menyampaikan sebagai bahan koreksi.
“Kita minta kepada PBH Peradi Bangkinang yang ditempatkan di Pengadilan Agama Bangkinang dapat menjalankan tugas dengan baik dan dapat menjaga nama baik Peradi Bangkinang,” tegas Hakim Ma’rifat.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs. H. Rudi Haryono, SH didampingi sekretaris H. Mustaming, S.Sos mengatakan, bahwa keberadaan DPC Peradi Bangkinang yang paling mendekati persyaratan. Makanya, kami melakukan MoU dengan Peradi Bangkinang.
PBH Peradi Bangkinang akan kita tempatkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bangkinang.
Karena sudah menjadi bagian dari Pengadilan Agama Bangkinang, kita berharap dapat mendukung target Pengadilan Agama Bangkinang mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2021. (Syailan Yusuf)