Kampar, BerkasRiau.com – Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh Undang Undang. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berkaitan dengan hal itu, kita mendorong kepada pemerintah daerah dan Komisi I DPRD Kampar untuk dapat memekarkan Desa Sei Jernih, pemekaran dari Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, kata Putra Budiman, warga Desa Kelurahan Pasir Sialang, Selasa (26/1/2021).
Berbagai fasilitas sudah ada di Sei Jernih, mulai dari PAUD, TK, SLTP dan Sekolah setingkat SLTP sudah ada, bahkan jaringan komunikasi.
Begitu juga dengan keberadaan penduduk, sudah masuk dalam syarat pemekaran, terangnya.
Disampaikan, bahwa setiap ada kesempatan pemekaran Desa, pemekaran Desa Swi Jernih ini selalu diusulkan. Namun selalu kandas ditengah jalan, entah apa penyebab.
Padahal, dengan pemekaran Desa bertujuan mewujudkan hak penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa,empercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan meningkatkan daya saing Desa.
Saat ini, jarak tempuh antara Sei Jernih ke kantor Kelurahan Pasir Sialang cukup jauh hingga 12 kilometer. “Ini menyulitkan pelayanan masyarakat,” jelasnya. (Syailan Yusuf)