Kampar, BerkasRiau.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Afdal memastikan proyek pengerjaan pembukaan badan jalan di Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar bukan kegiatan Dinas PUPR Kampar.
“Ndak tahu saya. Saya juga tahunya dari pemberitaan. Setelah saya cek di kegiatan dinas kami ndak ada,” ujar Afdal saat dijumpai di ruang rapat Komisi IV DPRD Kampar, Kamis (14/1/2021).
Afdal juga menjelaskan, proyek tersebut juga bukan berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Kampar.
“Kalau Pokir dewan pasti ada pos anggarannya di Dinas PU. Yang jelas di Dinas kami tidak ada,” ungkap Afdal.
Begitu juga dengan Kepala Dinas Pariwisata Kampar Zulia Dharma juga mengaku tidak mengetahui proyek tersebut.
Lantas, milik siapa proyek tersebut ?
Kepala Desa Pulau Gadang juga tidak mengetahui siapa penyelenggara proyek. Karena, tidak ada pemberitahuan ke pihak Desa.
Sementara, Kepala Divisi Indonesia Law Emforcement Monitoring (Inlaning) Syailan Yusuf saat dimintai tanggapan, Jum’at (15/1/2021) mengatakan, kalau semua pihak tidak mengetahui, lantas proyek kegiatan itu milik siapa. Tak mungkin milik hantu, katanya.
“Kita bisa pastikan, bahwa proyek pembukaan jalan di Desa Pulau Gadang bukan proyek hantu,” cetusnya.
Ia berharap, proyek kegiatan bisa diungkap, biar menjadi jelas. “Bila proyek kegiatan berasal dari swadaya masyarakat, saya rasa tak mungkin pihak Desa tidak mengetahui,” cetusnya. (red)